Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hal-hal Penting Mengenai Peraturan Penyedia Konten

Dalam peraturan tersebut memuat sejumlah pasal-pasal penting menganai usaha para penyedia konten seperti Ring Back Tone

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Hal-hal Penting Mengenai Peraturan Penyedia Konten
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pada tanggal 26 Juli 2013 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.

Ini menjadi peraturan terbaru mengenai content provider yang ada di Indonesia. Dalam peraturan tersebut memuat sejumlah pasal-pasal penting menganai usaha para penyedia konten seperti Ring Back Tone (RBT) yang beberapa tahun lalu dipermasalahkan oleh masyarakat, di mana terjadi sejumlah RBT sedot pulsa.

Beberapa pasa penting tersebut antara lain, penyelenggaraan penyediaan konten yang pembebanan biayanya tidak melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon  pascabayar akan diatur dalam peraturan menteri tersendiri apabila diperlukan sesuai situasi yang berkembang.  Penyelenggara jaringan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini merupakan penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap  lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
   
Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk kategori konten. RBT yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya disediakan oleh penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia musik individu, asosiasi, atau siapapun yang berhak sesuai ketentuan peraturan hak atas kekayaan intelektual.

Kerjasama penyediaan RBT yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
   
Tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk: melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional; memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; dan memberikan perlindungan kepada Pengguna layanan jasa penyediaan konten meliputi hak privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya (charging), dan hak lain yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
   
Sementara kiriman ke banyak tujuan mengharuskan penawaran konten dilarang membebankan biaya pengiriman kepada Pengguna. Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya.
   
Menteri berwenang memerintahkan pengiriman informasi /Konten tertentu ke banyak tujuan terkait dengan kepentingan negara, antara lain: bencana alam; pelayanan publik; wabah penyakit; dan atau keadaan darurat.
   
Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan upaya perlindungan pengguna meliputi: gangguan privacy; penawaran yang mengganggu; penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas