Misbakhun: OJK Akan Buat Kasus Bailout Bank Century Jilid II
OJK diminta tak terburu-buru meminta BUMN melakukan pembelian kembali saham, di tengah kejatuhan IHSG.
Penulis: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tak terburu-buru menerapkan rencananya untuk meminta BUMN melakukan pembelian kembali (buy back) saham BUMN, di tengah kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Hal itu, disampaikan pemerhati kebijakan publik, yang juga mantan Anggota DPR, Muhammad Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Permintaannya tersebut, menyusuk adanya pernyataan Ketua OJK Muliaman D Hadad tentang rencana pembuatan aturan buy back saham oleh BUMN.
"OJK perlu bekerja profesional dan independen dalam menghadapi gejolak turunnya nilai tukar rupiah atas dollar, dan turunnya Indeks Harga Saham Gabungan," tegas Misbakhun.
Menurutnya, OJK harus mengingat bahwa tugas utama BUMN adalah bukan melakukan buy back saham semata. Penyelamatan IHSG, juga bukan tugas dari BUMN. Seharusnya, OJK membiarkan BUMN bekerja sesuai bidangnya masing-masing.
Kalau BUMN diminta menyelamatkan krisis seperti saat ini, Misbakun mengingatkan publik terhadap kasus bailout Bank Century. Dalam kasus itu, BUMN diminta menempatkan dananya di bank bermasalah tersebut.
"Akibatnya, pemerintah terpaksa harus membailout Bank Century karena di antaranya ingin menyelamatkan dana BUMN yang terlanjur disimpan di sana," ujar Misbakhun.
Dia menekankan, OJK tidak perlu menjadi lembaga yang membuat payung hukum untuk melegalisasi buy buck, karena itu bukan tugas OJK.
Para Komisioner OJK, sambung Misbakun, harus menyadari bahwa ada resiko di masa mendatang apabila kebijakan buy back saham oleh BUMN dilakukan.
"Para pejabat OJK, yang banyak terlibat dalam kasus bailout Bank Century ternyata masih belum jera dalam membuat kebijakan dalam penanganan akibat dari krisis," tandasnya.