Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perusahaan Jamu akan Masuk industri Padat Karya

Menteri Perindustrian berencana untuk memasukkan perusahaan jamu dalam daftar industri padat karya.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Perusahaan Jamu akan Masuk industri Padat Karya
TRIBUNNEWS.COM/BUDI PTRASETYO
Pabrik Sido Muncul di Klepuh, Ungaran, Jawa Tengah saat memproduksi Tolak Angin 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat berencana untuk memasukkan perusahaan jamu dalam daftar industri padat karya.

"Kemarin saya mendapatkan surat dari produsen jamu terkait usulan dimasukkannya perusahaan jamu dalam daftar padat karya," Kata MS Hidayat di Gedung Bidakara Jakarta Jum'at (25/10).

Menurut dia, beberapa sektor yang masuk dalam industri padat karya yang dirumuskan oleh Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa waktu lalu, terdapat beberapa sektor belum masuk dalam daftar tersebut. Salah satunya perusahaan jamu.

Karena itu, pemerintah akan memasukkan perusahaan jamu dalam daftar industri padat karya. "Termasuk mbok gendong juga," tutur Hidayat.

Alasannya, produsen jamu juga menggunakan tenaga kerja yang jumlahnya banyak seperti halnya industri sepatu, dan tekstil, sehingga layak disebut sebagai industri padat karya.

Namun, Hidayat belum bisa memastikan kapan rencana tersebut dapat direalisasikan. "Nanti kita bicarakan dengan Apindo dulu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui Kementerian Perindustrian baru mencatat lima daftar industri yang termasuk dalam padat karya. Kelima industri tersebut yaitu garmen (tekstil), sepatu, furniture, elektronik, dan mainan anak-anak.

Pada September 2013 lalu, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi memberikan usul terhadap Kementerian Perindustrian agar memasukkan produsen jamu dan produsen rokok dalam kategori industri padat karya. Usulan tersebut baru direspons sekarang oleh Kementerian Perindustrian.(KONTAN/Emma Ratna Fury)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas