BSN Meminta RUU Standarisasi Diselesaikan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong pemerintah merampungkan Rancangan Undang-Undang Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong pemerintah merampungkan Rancangan Undang-Undang Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Pasalnya undang-undang ini bisa meningkatkan perekonomian nasional melalui produk yang telah standar.
Bambang Prasetyo, Ketua Badan Standardisasi Nasional, menjelaskan jika rancangan undang-undang gagal disahkan, hal pertama akan berdampak perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup tidak akan terjaga.
"Perlindungan masyarakat atas keselamatan keamanan dan pelestarian lingkungan hidup tidak dijamin dengan baik,” ujar Bambang, Jumat (6/12/2013).
Selain itu jika RUU Standardisasi lambat penyelesaiannya, produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak akan mendapat integritas UU. Dampak tersebut akan sangat terasa saat pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015, dimana produk impor akan membanjiri negara.
“Akan terjadi peredaran barang impor berkualitas rendah yang tidak dapat dikendalikan serta dapat terjadi ketidaksinergian dalam peningkatan daya saing," papar Bambang.
Menurutnya, rancangan undang undang ini juga akan mencakup keseluruhan mengenai standardisasi produk lokal maupun impor sehingga menjelang diberlakukannya MEA 2015 Indonesia dapat memiliki standardisasi yang jelas.