Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AMMI Sambut Baik Pemberlakuan PP No 01/2014

Asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia (AMMI) menyambut baik pemberlakukan PP no. 01/2014 tersebut,

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in AMMI Sambut Baik Pemberlakuan  PP No 01/2014
Tribun Batam/Hadi Maulana
Bekas tambang bauksit di Bintan Kepulauan Riau. 

TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia (AMMI) menyambut baik pemberlakukan PP no. 01/2014 tersebut, dan memandang bahwa hal ini merupakan babak baru bagi pembangunan bangsa Indonesia yang lebih maju, yang kuat struktur industri hilir mineralnya.

“Kami memberi apresiasi kepada Pemerintah atas pemberlakukan PP no 1/2014 itu” ujar Ketua Umum AMMI, Ryad Chairil, Minggu (12/1/2014).

Ryad menjelaskan PP ini adalah jembatan yang melengkapi mata rantai pasok industri dari hulu di sisi pertambangan mineral sampai ke pembangunan industri logam dan manufaktur di sisi hilir.

"Selama ini kita hanya menyaksikan negara lain maju membangun industri logam dan manufakturnya dengan mengolah dan memanfaatkan bijih mineral dari Indonesia," ungkap Ryad.

Ryad pun menyesalkan situasi ini, pasalnya Indonesia mempunyai banyak tenaga ahli dan praktisi yang mampu melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mineral untuk membangun industri manufaktur yang kuat. Tapi hal ini tidak pernah terwujud karena kebijakan Pemerintah yang selalu
memberikan izin untuk meng ekspor bijih mineral.

Sebagai contoh Ryad menjelaskan, Menteri Perindustrian MS Hidayat kaget melihat adanya tumpukan bauksit dari Indonesia sebesar 3 juta ton di negara China.“Padahal jika bauksit tersebut di suplai ke PT. Inalum, maka PT. Inalum dapat beroperasi selama 46 tahun” papar Ryad Chairil.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Pada tanggal 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB,  Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2014, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor bijih mineral, kecuali terlebih dahulu dilakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian pada batas minimum dan jumlah tertentu.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas