Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Melani Perjuangkan Dana Deposito Miliknya Selama 7 tahun

Melani Wijaya mungkin tidak akan menyangka dana deposito miliknya akan amblas ketika bank yang dipercayainya terkena likuidasi.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melani Wijaya (55), mungkin tidak akan menyangka dana deposito miliknya akan amblas ketika bank yang dipercayainya terkena likuidasi. Faktanya ia harus ke Jakarta demi memperjuangkan duit yang dikumpulkannya sebesar Rp 650 juta.

Dana ini disimpan sebagai bentuk deposito di dalam Badan Pembangunan Rakyat (BPR) PT Mranggen Mitra Niaga Demak, Jawa Tengah. Namun BPR ini mengalami masa krisis pada Maret 2006 sebelum dicabut izin usahanya pada Agustus 2006.

Pada masa itulah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan depositonya gagal bayar karena melebihi acuan bunga LPS. Ia memperoleh bunga sebesar 18 persen sedangkan acuan bunga LPS sebesar 17,25 persen.

"Pada saat itu saya tidak tahu harus berbuat apa lagi karena LPS menyatakan gagal bayar padahal bunga yang saya punya di bawah acuan LPS," katanya dikantor LPS, Jakarta, Senin (13/1/2014).

Usut punya usut ternyata LPS mengklaim bunga yang diterima Melani pada Agustus 2006 sudah sangat tinggi. Dan ini yang tidak disadari oleh Melani yang mengaku sudah mengetahui risiko ketika menyimpan dana di BPR yang merupakan anak usaha PT Bank Jateng tersebut.

"Yang saya sadari bunga saya di bawah LPS, makanya saya tidak menyangka akan ditolak gagal bayar oleh LPS," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Namun LPS berbicara lain, LPS menyatakan Melani pada Agustus 2006 telah menerima besaran bunga deposito di atas acuan LPS. Sedangkan, Melani mengklaim pembayaran bunga terakhir pada Maret 2006. Tentunya perbedaan data ini cukup mengherankan.

"Menurut data LPS, dia menerima bunga di atas acuan LPS pada Agustus 2006, jika mengaju ini maka dia tidak menerima kompensasi," jelas Direktur Grup Penanganan Klaim LPS Ahmad Fajarprana.

Jika mengacu pada Maret 2006, maka Melani wajib mendapatkan pembayaran. Karena bunga deposito yang dimilikinya masih dibawah acuan dari LPS. Bunga pada Maret 2006 sebesar 16,9 persen.

Mengenai kericuhan ini maka LPS meminta agar Melani meminta data dari bank yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi lanjutan. Namun dia harus kembali balik lagi ke  Purwokerto untuk meminta data lebih lanjut.

"Mengenai data kami minta data yang lengkap dan diwajibkan agar melaporkan secepatnya kepada LPS agar segera diklarifikasi," katanya.

Melani pun harus kembali ke Purwokerto dan menyelesaikan dokumen yang diurusnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas