Sistem Pengamanan Ganda Kartu Kredit Diterapkan Awal 2015
Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan penerbit kartu kredit untuk menerapkan sistem pengamanan ganda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tahun 2015 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan penerbit kartu kredit untuk menerapkan sistem pengamanan ganda.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengungkapkan, nantinya kartu kredit yang digunakan oleh masyarakat atau nasabah sudah harus dilengkapi oleh sistem pengamanan berupa chip dan juga enam (6) digit nomor personal indentification number (PIN).
Ronald menjelaskan, aturan mengenai penggunaan chip pada kartu kredit sudah sejak 2009. Sedangkan ketentuan mengenai nomor PIN berjumlah enam digit, masa transisinya berakhir pada 2014 ini.
Ia menambahkan, pengamanan berganda ini berupa penggunaan nomor PIN enam digit ini tidak hanya diberlakukan untuk alat pembayaran kartu kredit tapi juga akan diterapkan di kartu ATM dan ATM/Debit.
"Untuk keamanan, pin enam digit akan diterapkan di kartu kredit, ATM dan juga ATM/Debit. Desember 2015 (masa transisi) untuk nomor PIN enam digit untuk ATM dan Debit," jelas Ronald di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Penerapan resmi nomor PIN enam digit pada kartu ATM, ATM/Debit akan dimulai pada awal tahun 2016. Ronald menyatakan, penerapan sistem pengamanan ganda tersebut akan mengurangi kenyamanan pengguna Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), namun akan meningkatkan sistem keamanan bagi pengguna.
"Kenyamanan memang selalu berbanding terbalik dengan keamanan. Tentu kami sedang mencari titik temu, masyarakat bisa aman sekaligus nyaman. Kami membuat nomor PIN enam digit karena pengalaman tahun 2010, jebolnya ATM dari luar. Itu berawal dari data yang berhasil dicuri," ujarnya.