Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ribuan Pelaut Indonesia Terancam Menganggur

Ribuan pelaut Indonesia yang selama ini bekerja di kapal-kapal asing terancam menganggur

Editor: Sanusi
zoom-in Ribuan Pelaut Indonesia Terancam Menganggur
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR/SANOVRA JR
Kapal Pesiar asal Belanda MV Volendam, bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulsel, Rabu (15/1). Kapal pesiar tersebut mengangkut wisatawan sebanyak 1.360 asing dari berbagai negara seperti, Amerika, Belanda, Australia serta Eropa. Para wisatawan pun mengunjungi sejumlah situs sejarah dan budaya serta tempat wisata yang ada di Kota Makassar salah satunya Benteng Rotterdam. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan pelaut Indonesia yang selama ini bekerja di kapal-kapal asing terancam menganggur jika pemerintah tak kunjung meratifikasi Konvensi Pekerja Maritim Organisasi Perburuhan Internasional.

Konvensi ini mengatur standar kerja dan kehidupan minimum pelaut yang berlaku di seluruh dunia sejak Agustus 2013.

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan hal ini di Jakarta, Kamis (23/1/2014). Konvensi yang ditetapkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2006 ini bertujuan melindungi sedikitnya 1,5 juta pelaut di seluruh dunia yang berperan penting terhadap kelancaran perdagangan internasional.

”Nama baik Indonesia akan tercoreng di mata internasional dan mengganggu perekonomian nasional jika konvensi ini tak kunjung diratifikasi. Kapal yang berlayar ke luar negeri harus punya sertifikat sesuai ketentuan konvensi dan peluang kerja pelaut Indonesia di kapal asing pun tertutup,” kata Hanafi.

Sebanyak 56 negara anggota ILO telah meratifikasinya, termasuk Singapura dan Filipina. Singapura meratifikasi konvensi untuk meningkatkan jumlah armada pelayanan dan langsung membuka pendaftaran kapal dari negara lain yang belum meratifikasinya.

Filipina, sebagai negara pemasok buruh migran terbesar dunia, meratifikasi konvensi tersebut untuk mempertahankan lapangan kerja warga negara mereka di luar negeri.

Menurut Hanafi, yang juga Ketua Federasi Pekerja Transportasi Internasional Asia Pasifik, kelambanan pemerintah meratifikasi konvensi bisa memicu mutasi armada pelayaran berbendera Indonesia ke negara lain.

Berita Rekomendasi

”Sudah sejak tahun 2006 kami menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menteri terkait menyampaikan tentang pentingnya ratifikasi konvensi tersebut. Sayang, sampai sekarang pemerintah belum menanggapi serius,” kata Hanafi.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolon mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai konvensi tersebut. (HAM)

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas