Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Yakin Investasi Penerangan Jalan Umum Menguntungkan

PJU Pintar layak sebagai lahan investasi yang menjanjikan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Pemerintah Yakin Investasi Penerangan Jalan Umum Menguntungkan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
PERBAIKAN PJU - Pekerta tengah memperbaiki lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2013). Perbaikan tersebut untuk memberikan kenyamanan bari pengguna jalan dan pejalan kaki saat malam hari. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari hasil penelitian Badan Pendidikan dan Pelatikan (Balitbang) ESDM, Penerangan Jalanan Umum Pintar (PJU) mempunyai banyak keuntungan. Selain lebih hemat dalam anggaran, PJU Pintar layak sebagai lahan investasi yang menjanjikan.

Berdasarkan penelitian Balitbang KESDM, Investasi PJU Pintar mempunyai masa pengembalian yang relatif singkat yaitu berkisar dari 1 hingga 7 tahun dengan demikian usaha konservasi energi di PJU Pintar dapat menggunakan skema bisnis pada umumnya.

“Siapapun yang berminat untuk berinvestasi disini itu akan mendapatkan return yang baik, karena investasi dari perlengkapannya bisa dibayar dari penghematan," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, dalam siaran persnya, Senin (27/1/2014).

Pengusahaan konservasi energi pada umumnya, model usaha yang sering diterapkan di berbagai negara adalah kontrak kinerja penghematan energi (Energy Saving Performance Contract/ESPC). Dengan model tersebut, kontrak kerja sama didasarkan kepada kemampuan melakukan penghematan energi.

Penghematan biaya yang diperoleh dari penghematan energi akan dipergunakan untuk membayar investasi dan biaya operasi kegiatan konservasi energi dengan marjin usaha yang layak.

Dengan skema ESPC, perusahaan jasa energi akan melakukan kontrak kerja sama dengan pelanggan (customer) misalnya Pemerintah Kota atau dapat dilaksanakan oleh BUMD.

Perusahaan jasa energi bertanggung jawab untuk membangun, memelihara, memantau dan memverifikasi kinerja penghematan serta menjamin terjadinya penghematan energi.

Berita Rekomendasi

Atas dasar jasa tersebut, perusahaan jasa energi menerima pembayaran kinerja dari pelanggannya. Pembayaran oleh pelanggan dilakukan dari penghematan tagihan listrik kepada perusahaan listrik, yang dalam hal ini adalah PLN.

Dalam skema tersebut, perusahaan jasa dapat menggunakan dana yang berasal dari pinjaman kepada lembaga donor atau investor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas