Dewan UKM Minta Gita Wirjawan Jadi Dewan Pertimbangan
Banyak pihak meminta Gita terlibat sebagai pengurus, terutama di organisasi yang terkait dengan dunia perdagangan dan ekonomi
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mundur dari Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Bersatu II tidak membuat Gita Wirjawan berhenti diburu. Banyak pihak meminta Gita terlibat sebagai pengurus, terutama di organisasi yang terkait dengan dunia perdagangan dan ekonomi.
Satu diantaranya adalah Dewan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ketua Umum Dewan UKM, Irwan Widjaja datang secara khusus
menemui Gita untuk memintanya duduk sebagai Dewan Majelis Pertimbangan Dewan UKM.
"Kami amati bahwa ternyata pak Gita punya visi pengembangan UKM dari kebijakan-kebijakan, statement dan gerakan. Akhirnya kami putuskan kita butuh pak Gita untuk mendukung kami," kata Irwan usai bertemu Gita di Sekretariat Gita 2014 di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Lama, Senin (10/2/2014).
Irwan melihat kebijakan dan pernyataan Gita selama melakukan kunjungan kerja sebagai Menteri Perdagangan selalu menekankan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Ia merasa sosok Gita adalah orang yang tepat untuk dijadikan sebagai pemimpin. Pasalnya, Gita dianggap memiliki komitmen untuk memajukan pelaku usaha kecil dan menengah.
"Kalau dia sebagai seorang pejabat duduk di jabatan dan punya akses ke UKM, dia akan berbicara sesuai konteks normatif. Tapi ketika dia punya visi dan misi untuk UKM, maka dia akan explore visi itu ke dalam bentuk action," tuturnya.
Saat berbincang dengan Gita, Irwan mengeluhkan sejumlah kendala pengusaha kecil dalam mendapatkan akses ke pendanaan dan persoalan pembayaran pajak. Saat ini menurutnya, jumlah pelaku UKM di Indonesia dari data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencapai angka 118 juta dengan unit UKM sebanyak 57 juta. Angka-angka tersebut belum mendapatkan perhatian dari pemerintah secara serius.
"Yang pertama, memang belum ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang terpadu dan terarah soal pengembangan UKM. Banyak kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang tumpang tindih," paparnya.
Irwan mengungkapkan saat ini pemerintah belum mampu menjangkau semua pelaku usaha kecil dan menengah. Kesulitan pelaku usaha semakin diperparah dengan regulasi pinjaman yang belum pro kepada pengusaha kecil, dimana bank masih terlalu ketat mempersyaratkan adanya agunan.
"Pemerintah sebenarnya telah menyerahkan soal pendanaan kepada Perum Jamkrindo (Jaminan kredit Indonesia). Tapi Jamkrindo tidak mampu mengcover semua pelaku UKM dan mereka mengakui hal itu. Lalu kami jawab, kenapa dimasukkan ke dalam UU jika pemerintah tidak mampu?" tandasnya.