Subsidi Listrik Tidak Dicabut, Pemerintah Melanggar UU
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDm) berencana mencabut subsidi listrik untuk seluruh golongan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDm) berencana mencabut subsidi listrik untuk seluruh golongan. Pencabutan subsidi tersebut akan dilaksanakan secara bertahap untuk seluruh golongan.
Jarman, Direktur Jenderal Kelistrikan ESDM, menjelaskan jika pihaknya tidak mencabut subsidi listrik, hal itu sama saja dengan melanggar UU yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri.
"Kalau cabutnya tahunan, nanti kapan selesainya, masa UU dilanggar terus gitu," ujar Jarman, Jumat (14/2/2014).
Jarman menjelaskan tahun lalu listrik rumah tangga untuk golongan 450 sampai 900 Kilo volt Amper (KvA) belum dicabut subsidinya, karena dianggap untuk masyarakat kurang mampu. Namun selain golongan tersebut, subsidi listrik rumah tangga akan dicabut tanpa pengecualian.
"Jadi nanti tinggal golongan 450 sampai 900 kva, yang lain harus dicabut, tinggal masalah waktu," ungkap Jarman.
Saat ini pemerintah masih menggodok, subsidi listrik mana saja yang harus dicabut. Hal ini dilihat dari jumlah pemakaian dan subsidi yang paling besar diberikan.
"Tetap tahun ini dicabut, tahun depan ada golongan lain, kita lihat dulu, mencabut subsidi harus ada kajian," jelas Jarman.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, tahun lalu kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen terjadi untuk empat golongan masyarakat umum. Tahun ini pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif listrik untuk golongan industri jenis I3 dan I4, setelah Pemilu selesai.