Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Evaluasi Kenaikan Fuel Surcharge

Pemerintah berencana untuk mengevaluasi kembali penetapan kenaikan biaya tambahan penerbangan akibat kenaikan harga bakar

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Evaluasi Kenaikan Fuel Surcharge
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengevaluasi kembali penetapan kenaikan biaya tambahan penerbangan akibat kenaikan harga bakar pesawat alias fuel surcharge yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Langkah ini ditempuh pemerintah setelah melihat nilai tukar rupiah terhadap dollar AS menguat di bawah level Rp 12.000 per dolar AS.

EE Mangindaan, Menteri Perhubungan, mengatakan evaluasi akan dilakukan sebelum pemerintah memutuskan tarif batas atas harga tiket pesawat.

"Evaluasi akan kami lakukan karena kemarin sudah diputuskan naik surchargenya itu, tapi tarifnya belum," kata Mangindaan di Kantor Kementerian Perekonomian Selasa (18/2).

Meski akan mengevaluasi, Mangindaan mengatakan, pemerintah belum tentu akan membatalkan kenaikan fuel surcharge yang baru mereka putuskan beberapa waktu lalu. Sebab, mereka masih melihat pola keberlanjutan penguatan nilai tukar rupiah ke depan.

"(Nilai tukar) Rupiah ini masih fluktuatif, jangan dulu dibatalkan, tapi kami akan evaluasi terus," katanya.

Sebagai catatan saja, rupiah pada sesi perdagangan sepekan belakangan kemarin terus menguat. Sampai Senin (17/2) kemarin, rupiah berhasil menembus level 11.770. Level ini merupakan yang tertinggi sejak 2 Desember 2013 lalu.

Berita Rekomendasi

Sebelum penguatan rupiah tersebut terjadi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menyetujui kenaikan fuel surcharge untuk mengurangi beban operasional maskapai penerbangan yang terjadi akibat pelemahan nilai tukar rupiah pada awal tahun kemarin.

Untuk tahap awal, kenaikan fuel surcharge tersebut ditetapkan sebesar Rp 60.000 per jam untuk penerbangan pesawat tipe jet dan Rp 50.000 per jam untuk jenis pesawat turbo propeler.(Agus Triyono)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas