Banyak Aset PT KAI Dijadikan Rumah Liar
Hingga saat ini aset tanah PT Kereta Api Indonesia (persero) masih banyak yang belum diberikan sertifikat oleh negara
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini aset tanah PT Kereta Api Indonesia (persero) masih banyak yang belum diberikan sertifikat oleh negara. Sebagian aset tanah PT KAI mencapai 188 juta meter persegi yang tersebar di Indonesia.
Direktur Utama PT KAI Ignasisu Jonan menjelaskan aset tanah PT KAI yang terlantar, saat ini banyak dijadikan komplek perumahan. Hal yang membuat parah, perumahan tersebut tidak mempunyai Izin Membangun Bangunan (IMB).
"Dari 188 juta meter persegi sudah dipakai 16 ribu rumah liar," ujar Jonan di Warung Daun Cikini, Rabu (5/3/2014).
Selain aset 188 juta meter persegi, PT KAI juga masih mempunyai aset lahan 272 meter persegi. Saat ini sebagian aset tersebut juga diserobot oleh pihak swasta, terutama di wilayah pulau Jawa.
Jonan pun heran alasan pengadilan memilih swasta memenangkan kepemilikan aset negara yang dimiliki oleh PT KAI. Pasalnya menurut Jonan, kepemilikan aset negara harus dikembalikan oleh negara jika dibutuhkan untuk pembangunan.
"Ini menjadi ikon untuk menyinggung seluruh aset yang berada di Semarang dan Surabaya," jelas Jonan.