INSA: Pendaftaran Kapal Baru Harus Mengikuti UU Pelayaran
pemerintah tidak perlu ragu untuk menolak pendaftaran kapal milik perusahaan pelayaran di Indonesia yang tidak sesuai
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha pelayaran yang tergabung ke dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menegaskan pemerintah tidak perlu ragu untuk menolak pendaftaran kapal milik perusahaan pelayaran di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebab, kegiatan pendaftaran kapal di Indonesia sudah diatur secara tegas dan lengkap melalui UU Pelayaran maupun aturan turunnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.20 tahun 2011 tentang Angkutan di Perairan serta Permenhub No.13 tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan berdasarkan UU Pelayaran pasal 158, kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia adalah kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage), kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
"Kapal yang didaftarkan di Indonesia adalah kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia," ujar Carmelita, di kantor INSA, Selasa (11/3/2014).
Sebagaimana diberitakan, tiga perusahaan pelayaran di Indonesia saat ini mengaku kesulitan dalam melakukan pendaftaran kapal karena ditengarai mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan hukum/warga negara asing sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Patria Maritime Line, anak perusahaan PT Astra Internasional. Tbk, PT Samudera Sukses Pratama anak perusahaan PT Salim Indomas Pratama Tbk, PT Bahana Indonor anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Carmelita menilai pengurusan pendaftaran kapal ketiga perusahaan tersebut bukan terhambat karena ketentuan asas cabotage melainkan masalah teknis dimana ketiganya diharapkan dapat menunjukkan status kepemilikan saham mayoritas berbadan hukum/warga negara Indonesia sesuai dengan UU Pelayaran.
"Perusahaan tersebut mendaftarkan kapal baru setelah berlakunya UU Pelayaran sehingga ketentuan yang berlaku atas pendaftaran kapal-kapal tersebut adalah Pasal 158 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran," ungkap Carmelita.
Data terbaru Kementerian Perhubungan menyebutkan hingga posisi Februari 2014, jumlah kapal niaga nasional tercatat sebanyak 13.244 unit. Angka tersebut bertambah sebanyak 7.203 unit atau tumbuh sebesar 119 persen jika dibandingkan dengan posisi Mei 2005 saat kebijakan asas cabotage di berlakukan yang tercatat sebanyak 6.041 unit.