Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Diprediksi Melambat karena UU Minerba

World Bank atau Bank Dunia memprediksi adanya pelambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2014

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
zoom-in Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Diprediksi Melambat karena UU Minerba
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - World Bank atau Bank Dunia memprediksi adanya pelambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2014. Bahkan, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya menyentuh angka 5,3 persen.

"Hal ini karena adanya penurunan penerimaan pendapatan karena adanya kebijakan-kebijakan seperti UU Minerba yang menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelas Rodrigo Chaves, Direktur Negara Bank Dunia untuk Indonesia, Selasa (18/3/2014).

Rodrigo menjelaskan, dengan kebijakan ini, akan ada potensi kehilangan perdagangan bersih senilai 12,5 miliar dolar AS dan kehilangan penerimaan fiskal dari pajak ekspor, royalti dan penghasilan badan sebesar 6,5 miliar dolar AS.

"Akibatnya Indonesia akan mengalami pelambatan pertumbuhan ekonomi, karena akan ada kehilangan pemasukan pendapatan dari sumber pemasukan yang potensial," katanya.

Sebagai informasi Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi indonesia mencapai 5,9 pada tahun ini. Prediksi BI, berada di atas prediksi dari Bank Dunia yang tampak agak pesimistis terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah mulai memberlakukan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 12 Januari 2014 lalu. Namun demikian, pemerintah kembali membuat aturan turunan bagi para pengusaha tambang yang sudah berkomitmen membangun pabrik pemurnian bijih mineral (smelter).

Aturan turunan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, serta Permen ESDM No.1 tahun 2014, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berita Rekomendasi

Dalam beleid tersebut, enam mineral logam (tidak termasuk batubara) masih bisa diekspor sesuai ketentuan kadar pengolahannya, dan tidak harus dimurnikan. Mineral ogam tersebut yakni tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, serta mangaan.

Melengkapi Permen ESDM tersebut, pemerintah mengeluarkan PMK No.6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dari keterangan resmi Sekjen Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, bea keluar enam logam di atas ditetapkan secara bertahap tiap semester, mulai dari 20 persen atau 25 persen sampai 60 persen.

Kebijakan tarif progresif tersebut akan berakhir hingga 31 Desember 2016, dan diharapkan menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas