Per April Airport Tax Bandara Juanda Jadi Rp 75 Ribu
irport tax Bandara Juanda akan naik menjadi Rp 75 ribu untuk penerbangan domestik dan Rp 200 ribu untuk penerbangan international.
Penulis: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Airport tax Bandara Juanda Surabaya per April 2014 akan naik menjadi Rp 75 ribu untuk penerbangan domestik dan Rp 200 ribu untuk penerbangan international.
Tidak hanya Bandara Juanda, empat Bandara lain yang berada di bawah PT Angkasa Pura (AP) I juga akan di naikan.
Seperti Bandara Sepinggan, Balikpapan; Bandara Sultan Hasanudin, Makassar; Bandara Lombok, Mataram; Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Badara Sepinggan akan dinaikan menjadi Rp 75 ribu untuk penerbangan domestik dan Rp 200 ribu untuk penerbangan international, Sultan Hasanudin Rp 50 ribu (domestik) dan Rp150 (international), Lombok Rp 45 ribu (domestik) dan Rp 150 (international dan Bandara Ngurah Rai Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional).
Menurut keterangan Corporate Communication PT Angkasa Pura I (Persero) Hendy Heryudhitiawan, kenaikan sejumlah Bandara di bawah AP I ini sudah disetujui oleh Kementerian BUMN sejak Oktober 2013.
Dijelaskan, rencana kenaikan itu juga sudah disosialisasikan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selaku perwakilan konsumen penerbangan.
"Kita sudah surati Kemenhub dan YLKI. YLKI juga sudah melakukan peninjauan ke Bandara kami," katanya.
Hendy menjelaskan, selama 3 tahun terakhir pihak AP I tidak menaikkan tarif airport tax di 5 bandara tersebut.
"Tiga tahun nggak naik, jalan tol saja setiap 2 tahun ada peninjaun kembali. Kami sudah cukup lama," terangnya.
Khusus untuk Bandara Ngurah Rai, kenaikan airport tax baru akan dilakukan mulai 1 Agustus mendatang. Hal ini karena di terminal domestik Bandara Ngurah Rai masih dilakukan pengembangan. (sugiyarto)