Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berantas Kartel Bunga Perbankan

OJK bakal meneken nota kesepahaman atau nemorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berantas Kartel Bunga Perbankan
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas terus berupaya memangkas praktik kartel bunga di industri perbankan. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, pihaknya bakal meneken nota kesepahaman atau nemorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Saat ini, kedua pihak masih menggodok rancangan MoU tersebut. Salah satu poin yang bakal tercantum adalah kartel bunga perbankan, yakni bunga kredit dan bunga simpanan. Ada juga poin tentang kartel produk perbankan. "MoU akan ditandatangani dalam waktu dekat. Masih perlu pembahasan bersama antara OJK dan KPPU terkait isu tersebut," kata Muliaman, Selasa (1/4/2014).

Selain meneken nota kesepahaman, OJK mempertimbangkan soal pembentukan pedoman kode etik atau code of conduct praktik bank dalam menjaga kestabilan pasar. Misalnya, jika ada dua bank yang saling bersaing atau sepakat, itu bukan berarti memonopoli pasar. "Itu perlu dipelajari nanti," tambah Muliaman.

Achmad Baequni, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI), menegaskan pihaknya tidak melakukan kartel atau monopoli produk mapun bunga bank. "Sejauh ini tidak ada kartel, karena penerapannya ada dua atau lebih tawaran ke nasabah," katanya.

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), praktik kartel bunga tidak mungkin terjadi. Misalnya di bunga simpanan. Di tengah kondisi likuiditas ketat, perbankan jor-joran memberikan bunga deposito hingga 11%. "Merugikan perbankan jika menawarkan bunga setinggi itu. Jadi jelas tidak ada kartel apalagi monopoli," tutur Jahja.

Indikasi kartel

Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin, menilai kartel bunga bank bisa terjadi andaikan persaingan tidak sehat. Menurut dia, persaingan industri perbankan Tanah Air sehat. "Kalau pun terjadi kartel, terbatas hanya pada bank yang pemiliknya sama," ujar Glen. Sejauh ini, Glen mengaku, KPPU tidak pernah memanggil Bank Bukopin terkait kartel.

Berita Rekomendasi

Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, hingga saat ini KPPU masih melakukan kajian perihal kartel bunga bank. "Belum sampai taraf penyelidikan. Tapi ada indikasi kartel karena bunga bank dan marjin bank sangat tinggi diatas BI rate," ujar Reza kepada KONTAN.

KPPU belum memanggil bank manapun terkait kecurigaan kartel bunga bank. Namun, pihaknya memantau gerak-gerik sepuluh bank besar lantaran mencerminkan wajah perbankan nasional. "Kami mengakui masih belum memiliki bukti terkait ini," ujar Reza.

Langkah KPPU terbilang lamban. Lembaga ini telah menduga adanya praktik kartel bunga bank sejak tahun 2011 lalu. Kala itu, analisis KPPU, bunga kredit masih tinggi, sementara suku bunga acuan atau BI rate sudah bertengger di level 6%.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas