Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wamen ESDM: Penerapan UU Minerba Bukan Hanya Gertakan

Pelaksanaan undang-undang dan turunannya tersebut akan membawa dampak yang sangat baik bagi bangsa dan negara

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Wamen ESDM: Penerapan UU Minerba Bukan Hanya Gertakan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan melakukan aksi damai menolak UU Minerba di depan Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014). Mereka menolak rencana pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Januari mendatang, karena akan berakibat PHK, terutama di perusahaan tambang seperti PT Freeport. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara dan turunannya secara penuh bukan gertakan belaka, namun dengan kesadaran penuh akan dilaksanakan pasal per pasal. Pelaksanaan undang-undang dan turunannya tersebut akan membawa dampak yang sangat baik bagi bangsa dan negara Indonesia.

“Saat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dilaksanakan, banyak yang terkejut, ternyata Indonesia itu berani juga ya, nekat juga, karena negara-negara luar selalu meremehkan kita," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dalam keterangannya.

Pembangunan industri pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri memberikan banyak keuntungan bagi bangsa Indonesia. Industri mineral dan kegiatan disekitarnya akan tumbuh seiring meningkatnya nilai tambah mineral tersebut. Proses pemurnian akan meningkatkan harga jual produk mineral menjadi 60 kali lipat bahkan hingga 100 kali lipat jika dibandingkan dengan hanya menjual bahan mentah.

Melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan turunannya secara penuh dan konsekuen merupakan kewajiban seluruh bangsa Indonesia tak terkecuali pemerintah dan pengusaha.

"Sehingga mereka agak terkejut dan kaget waktu tanggal 12 Januari 2014 pemerintah menetapkan bahwa Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 akan dilaksanakan, diimplementasikan secara konsekuen,” ujar Susilo.

Susilo menjelaskan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 dan turunannya dibuat untuk melindungi kepentingan seluruh bangsa Indonesia agar tidak terjebak menjadi negara yang hanya mengandalkan sumber daya alam saja sebagai modal pembangunan. Sumber daya alam yang ketersediaannya sangat terbatas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas