Banyak Penipuan, Kemenkop Gagas LPS Koperasi
Kasus investasi bodong yang mengatasnamakan lembaga koperasi kian marak
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong yang mengatasnamakan lembaga koperasi kian marak.
Atas dasar inilah, Kementerian Koperasi akan mengebut untuk membentuk semacam lembaga penjamin simpanan untuk koperasi.
Rancangan ini sudah resmi menjadi undang-undang dengan nomor UU Koperasi Nomor 12 tahun 2012.
"Ini sedang harmonisasi dengan berbagai pihak, lalu akan kami sahkan menjadi peraturan pemerintah," kata Suprapto, Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kontan, Selasa (15/4/2014).
Dengan adanya lembaga penjamin tersebut, maka proteksi yang diberikan untuk para nasabah bisa menjadi lebih optimal.
Sederhananya, koperasi yang sudah menjadi anggota LPS bisa dipastikan lebih tinggi tingkat keamanannya, sehingga masyarakat pun tidak perlu ragu atau bingung untuk menjadi nasabah koperasi.
Peraturan pemerintah tentang LPS koperasi ini kedepan juga memberikan ruang yang lebih besar bagi koperasi.
Sebab, dalam beleid tersebut juga diatur tentang ruang gerak koperasi yang lebih besar untuk mengembangkan unit usaha.
Suprapto menambahkan, nantinya anggota LPS ini akan diisi oleh beberapa lembaga koperasi. "Untuk inisiasinya akan dilakukan oleh pemerintah dan akan dilakukan dalam waktu dekat," pungkasnya.