Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inflasi Bakal Naik karena OJK Menaikkan Premi Asuransi

Hal tersebut bukan disebabkan oleh kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) semata

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Inflasi Bakal Naik karena OJK Menaikkan Premi Asuransi
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (kiri) bersama Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Pusat, Edi Setiadi (tengah) dan Kepala OJK Aceh, Muhammad Lutfi membuka selubung pada acara launching Kantor OJK Aceh di Kantor Bank Indonesia, Banda Aceh, Senin (6/1/2014). SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Komite Ekonomi Nasional (KEN) Aviliani menilai inflasi bisa terjadi dalam beberapa bulan ke depan. Hal tersebut bukan disebabkan oleh kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) semata.

Menurut Aviliani yang menyebabkan inflasi naik karena kebijakan lain, salah satunya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaikan tarif premi asuransi sejak awal tahun ini. Adapun momentum kenaikan TTL ini hanya menjadi faktor pendorong bagi pengusaha untuk menaikkan barang, sehingga ada kenaikan inflasi, setelah sebelumnya mereka ‘terpukul’ karena naiknya premi asuransi.

“Jadi yang awalnya kita kira inflasi hanya 5 persen, mungkin bisa menjadi 5,5 persen," ujar Aviliani, Rabu (7/5/2014).

Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan, proporsi biaya energi industri skala sedang dan besar terhadap total biaya produksi sangat beragam, mulai 3 persen sampai 29,3 persen. Sedangkan Bank Indonesia telah juga memperhitungkan pengaruh kenaikan TDL terhadap inflasi tahun ini dimana diperkirakan tidak akan berdampak besar terhadap angka inflasi. 

Meski jumlah kenaikan TDL bagi segmen industri tertentu dinilai cukup tinggi, namun inflasi tahunan masih tetap berada dalam target kisaran 4,5 persen plus minus 1 persen sebagaimana target awal tahun lalu. Bank Indonesia akan menjaga sasaran angka inflasi tahun 2014 ini sebesar 4,5 persen plus minus 1 persen. Inflasi tahun ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 8,38 persen.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan  TTL yang bagi golongan I-3 go public dan I-4 masing-masing sebesar 38,9 persen dan 64,7 persen. Golongan I-3 merupakan perusahaan yang melantai di bursa efek Indonesia dengan pemakaian daya lebih dari 200 kilovolt ampere (KvA) hingga 30.000 Kva. Sementara golongan I-4 merupakan para pelaku usaha dengan penggunaan daya lebih dari 30.000 KVA.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.9/2014 tentang TTL yang disediakan PLN.  Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penghematan subsdidi listrik hingga Rp.8,9 Triliun.

Berita Rekomendasi

Pada APBN 2014, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 100 triliun. Hal itu sudah termasuk dengan implikasi kebijakan kenaikan tarif listrik untuk industri. Bila tidak, ada kemungkinan melonjaknya anggaran sebesar Rp 9 triliun menjadi Rp 109 triliun. Ini tentu akan menjadi beban untuk fiskal, jika tidak dinaikkan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas