Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akibat kenaikan LTV, Aset Industri Keuangan Non Bank Syariah Turun

Penurunan itu disebabkan oleh kebijakan Loan To Value (LTV) yang dikenakan ke IKNB syariah.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Akibat kenaikan LTV, Aset Industri Keuangan Non Bank Syariah Turun
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (kiri) bersama Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Pusat, Edi Setiadi (tengah) dan Kepala OJK Aceh, Muhammad Lutfi membuka selubung pada acara launching Kantor OJK Aceh di Kantor Bank Indonesia, Banda Aceh, Senin (6/1/2014). SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan adanya penurunan aset pada Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah. Penurunan itu disebabkan oleh kebijakan Loan To Value (LTV) yang dikenakan ke IKNB syariah.

Aset IKNB Syariah mengalami penurunan, yakni dari Rp44,893 triliun pada Desember 2013 menjadi Rp44,286 triliun pada triwulan I-2014, atau turun sebanyak Rp607 miliar. "Penurunan aset IKNB Syariah, dipicu karena adanya kebijakan LTV kepada industri keuangan syariah," ujar Direktur IKNB Syariah OJK Muchlasin di Jakarta, (9/5/2014).

Adapun, jumlah aset perusahaan pembiayaan syariah mencapai Rp24,6 triliun pada Desember 2013. Kemudian terus turun menjadi Rp23,9 triliun pada Maret 2014.

Menurut Muchlasin, kebijakan pemerintah untuk menaikan LTV membuat masyarakat menunda untuk mengambil pembiayaan. Pasalnya, besaran uang muka untuk pembiayaan syariah dan konvesional menjadi sama.

"Perusahaan pembiayaan syariah sempat mengalami kenaikan ketika LTV hanya diberlakukan pada konvensional namun mengalami penurunan ketika LTV dikenakan juga kepada syariah," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas