BRTI Usulkan Kartu Perdana Dijual Rp 100.000
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengusulkan agar kartu perdana ponsel tidak boleh dijual dengan sembarang harga
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengusulkan agar kartu perdana ponsel tidak boleh dijual dengan sembarang harga. Kartu berbentuk chip tersebut mesti dijual dengan harga yang mahal, agar konsumen tidak sembarangan memakainya kemudian langsung membuang.
Anggota BRTI, Mohammad Ridwan Effendi mengatakan, bahkan BRTI juga mengusulkan agar kartu perdana dijual dengan harga sekitar Rp 100.000, hal itu untuk mengontrol peredaran kartu sim di Indonesia. Bila harga tersebut diberlakukan, maka harga sim card bakalan kembali lagi seperti awal tahun 2000-an saat telekomunikasi masih menjadi barang baru di Indonesia.
"BRTI mengusulkan agar harga kartu perdana sebesar Rp 100.000. Tetapi malah ditanya apakah uang Rp 100.000 itu akan diambil untuk BRTI. Untuk harga ini BRTI tidak menentukan," ujar Ridwan di Jakarta, Senin (12/5/2014).
Ridwan mengatakan, saat ini harga sim card yang mahal sangat diperlukan di Indonesia. Hal itu dilakukan agar masyarakat menghargai adanya kartu sim. Akibat harga murah seperti sekarang, maka pelanggan dengan bebas hanya menggunakan pulsa perdananya kemudian dengan mengirimkan sms spaming dan membuangnya, yang pada akhirnya justru merugikan pelanggan lainnya.
Bila kartu perdana dijual dengan harga mahal, jelasnya, pelanggan akan merasa sayang membuangnya dan kemungkinan untuk menyimpannya sebagai kartu yang selalu dipakai akan lebih besar.
Saat ini kartu perdana tidak ada harganya, di toko-toko yang menjual kartu sim, biasanya kartu perdana dijual sesuai dengan jumlah pulsa yang ada. Padahal, jelas, Ridwan biaya pembuatan dari kartu sim itu sendiri lebih dari Rp 2 dollar AS per keping.