Pembayaran Pesangon 4.900 Karyawan Sampoerna Selesai 13 Juni Ini
Pemberian pesangon bagi 4.900 karyawan PT HM Sampoerna Tbk akan diselesaikan sampai dengan 13 Juni 2014.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemberian pesangon bagi 4.900 karyawan PT HM Sampoerna Tbk akan diselesaikan sampai dengan 13 Juni 2014. Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberlakukan per 1 Juni nanti.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur akan mengawasi penanganan pasca-pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan itu.
Pengawasan itu terkait dua hal yakni pembekalan keterampilan pasca-PHK dan pesangon. Pengawasan itu melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember dan Lumajang.
Sebanyak 4.900 karyawan itu terdiri dari 2.300 karyawan di Jember dan 2.600 di Lumajang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan, manajemen Sampoerna sudah berkomunikasi terkait pembekalan keterampilan pasca-PHK.
”Ada tiga jenjang yakni pemberian motivasi diri, kedua pelatihan manajerial keuangan dan ketiga pembekalan skil. Berapa lama pelatihan ini, tergantung skill yang ingin dipelajari oleh pekerja. Kalau motivasi diri sudah berjalan mulai sekarang,” ujar Edi seperti dikutip Surya Online, Rabu (28/5/2014).
Belum semua pekerja memilih keterampilan yang ingin mereka pelajari. Namun, ada beberapa orang yang sudah memilih seperti pekerja di Lumajang.
Beberapa orang memilih mengikuti pelatihan membuat keripik pisang. ”Mereka melakukan secara berkelompok. Dan semua pelatihan ini ditanggung oleh Sampoerna, kami mengawasi secara rutin,” ujar Edi.
Disnakertran dua kabupaten setempat akan mengadakan bursa tenaga kerja. Pekerja Sampoerna yang di-PHK bisa mengikuti bursa tersebut.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan para pekerja itu akan menjadi pengangguran baru jika tidak ada solusi untuk mereka.
Sementara itu, pesangon akan diselesaikan sampai dengan 13 Juni. Pesangon itu juga diikuti oleh pemberian tunjangan hari raya (THR). Pesangon disesuaikan dengan peraturan normatif yang ada di UU Ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT HM Sampoerna Tbk menutup dua pabrik sigaret keretek tangan (SKT) yang berada di Silo – Jember dan Kunir – Lumajang.
Akibatnya 4.900 karyawan di-PHK. Perusahaan itu beralasan penurunan segmen SKT membuat volume penjualan SKT menurun. (Sri Wahyunik)