Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lebih Baik Benahi Penambang Ilegal daripada Menaikkan Royalti

Menurut mantan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, kenaikan royalti batu bara sebaiknya dilakukan berdasarkan indeks harga batu bara.

Penulis: Sanusi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lebih Baik Benahi Penambang Ilegal daripada Menaikkan Royalti
Tribun Kaltim/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi tambang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harapan pemerintah bisa meningkatkan pendapatan negara melalui kenaikan royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara, dinilai tidak akan berjalan dengan baik. Yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah akan kekurangan pendapatan serta dampak lain yang terjadi di industri pertambangan batu bara.

Hal tersebut disampaikan Prof Dr Irwandy Arief, guru besar Pertambangan di Institut Teknologi Bandung (ITB), Rabu (3/7/2014).

Menurut mantan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) itu, kenaikan royalti batu bara sebaiknya dilakukan berdasarkan indeks harga batu bara. Dengan demikian, baik pengusaha maupun pemerintah tidak akan dirugikan. Karena besaran royalti sesuai dengan harga yang beredar di pasaran internasional.

Karena itu, soal rencana pemerintah menaikkan royalti batu bara IUP juga Perjanjian Karya Pengusahaan Batu bara (PKP2B) generasi 2 dan 3, tidak tepat dilakukan sekarang ini.

"Dalam kondisi sekarang ini, sebaiknya menunggu perbaikan harga batu bara," ujarnya. Namun lagi-lagi ia mengatakan, yang paling ideal adalah berdasarkan indeks harga batu bara.

Seperti diketahui, rencana kenaikan royalti batu bara untuk pemegang IUP batu bara dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam rencana revisi PP tersebut, royalti IUP batu bara akan dinaikkan setara dengan pemegang PKP2B, 13,5 persen.

Dengan kenaikan tersebut, lanjut Irwandy, penerimaan pemerintah daerah akan mengalami kenaikan. Namun sebaliknya pemerintah pusat akan mengalami kekurangan pendapatan. Dampak lainnya, akan ada kekurangan dana untuk kegiatan Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan dampak yang lebih besar adalah penurunan jumlah karyawan, karena perusahaan harus melakukan efisiensi.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk menjaga pendapatan pemerintah, (sebaiknya) pemerintah melakukan penertiban ilegal mining dan mengintegrasikan kebijakan untuk ketahanan energi nasional," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas