Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemasan Rokok Bergambar Seram Berdampak Omzet Turun 10 Persen

Kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya gambar seram pada bungkus rokok berdampak bagi perusahaan yakni omzet penjualan produk rokok turun 10 %

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Kemasan Rokok Bergambar Seram Berdampak Omzet Turun 10 Persen
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Sejumlah relawan mengenakan kostum zombie saat mengkampanyekan bahaya merokok dalam sosialisasi peringatan kesehatan Sudah Waktunya Melek Bahaya Merokok di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (23/2/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya gambar seram pada bungkus rokok berdampak bagi perusahaan yakni omzet penjualan produk rokok turun 10 persen.

Hal itu disampaikan pemilik Pabrik Rokok (PR) Janur Kuning, Muhammad Guntur, Rabu (13/8/2014).

Guntur mengatakan, penurunan omzet penjualan rokok di pasaran dialami beberapa produsen rokok yang sudah lebih dahulu mengeluarkan rokok dengan kemasan baru yang disertai etiket gambar menyeramkan.

"Penjualan kami menurun usai menggunakan etiket yang baru yaitu yang memakai gambar seram. Sedangkan rokok yang belum dilengkapi gambar seperti itu justru omzetnya meningkat," katanya.

Penurunan omzet yang terjadi mencapai 10 persen dari total penjualan biasanya. Menurut Guntur, omzet penjualan rokok yang sudah memasang etiket baru dikarenakan para perokok yang melihat gambar tersebut merasa ngeri dan ada rasa semacam ketakutan sehingga lebih memilih mencari rokok dengan kualitas yang hampir sama yang kemasannya belum bergambar.

"Menurunnya ini karena perokok beralih ke rokok yang tidak bergambar. Tapi, kami yakin itu tidak akan lama karena perokok ibaratnya memiliki kecocokan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Jika ada yang masih bertahan dengan kemasan rokok yang bergambar seram, beberapa diantaranya menyiasatinya dengan memasukkan batang rokok ke wadah rokok kemasan ulang yang tidak ada gambar seperti itu.

Penggunaan etiket baru tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Para pengusaha diberi tenggang waktu sampai 24 Agustus 2014 untuk memakai etikat bergambar tersebut.

Terpisah, pemilik PR Kembang Arum Kudus, Peter Muhammad Farouk menyatakan belum mengetahui dampak desain baru yang disertai dengan gambar akibat merokok. Pasalnya, perusahaannya baru mengedarkan produknya yang bergambar sejak sepekan terakhir. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas