Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat

Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Akhmad Syakhroza, mengungkapkan ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan pemerintah

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat
TRIBUN/DANY PERMANA
Truk tangki mengantre untuk diisi BBM di terminal BBM Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Rabu (27/8/2014). PT Pertamina selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi melakukan normalisasi pasokan BBM bersubsidi dengan mengoperasikan seluruh infrastruktur distribusinya selama 24 jam. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Akhmad Syakhroza, mengungkapkan ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Masyarakat.

"Sesuai UU Migas No 22 tahun 2001 pasal 8 ayat (2), pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM yang merupakan komuditas vital untuk masyarakat," ucap Syakhroza saat diskusi di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014) siang.

Menurutnya, rakyat perlu mendapatkan BBM subsidi dan menjamin ketersediaan serta pendistribusian BBM yang cukup, untuk disebarkan keseluruh wilayah Indonesia.

"Pemerintah juga perlu melakukan ketegasan terhadap aturan UU yang mengatur penggunaan BBM bersubsidi. Karena sejauh ini, penggunaan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran," ungkap Syakhroza.

Dirinya juga menilai, jangan sampai kita menggunakan hak orang miskin untuk mendapatkan subsidi BBM. Sehingga dapat membuat masyarakat semakin miskin, karena sulit mendapatkan BBM yang murah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas