Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Astindo Serahkan Santunan untuk 12 TKI

Astindo menyerahkan santunan atas risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Qatar

Penulis: Sanusi
zoom-in Astindo Serahkan Santunan untuk 12 TKI
dok Astindo
Simbolis Penyerahan santunan Astindo untuk 12 TKI yang terkena PHK di Doha, Qatar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsorsium Asuransi Astindo menyerahkan santunan atas risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Qatar. Proses penyelesaian klaim Astindo juga tergolong cepat setelah dokumen diterima lengkap.

Santunan diserahkan di kantor Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI (BP3TKI) Ciracas, Jakarta (3/9/2014).

Informasi yang Astindo terima melalui Surat Keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (SKKBRI) Doha, Qatar pada 13 Desember 2013 diketahui 12 TKI diberangkatkan melalui PPTKIS Farhan Alsyifa telah berasuransi di Astindo untuk bekerja di perusahaan KNZ International Contracting Co. Namun pada 8 Mei 2014 perusahaan tersebut mengalami pailit sehingga melakukan PHK terhadap pekerja.

Konsorsium Asuransi TKI Astindo yang diketuai Asuransi Adira Dinamika memiliki komitmen perlindungan yang komprehensif dan optimal untuk TKI. Menurut Hendra, perwakilan Adira Dinamika menegaskan Astindo tidak akan mempersulit pembayaran klaim asuransi atas risiko yang dijamin sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak akan menunda-nunda untuk penyelesaian pengajuan klaim yang sudah lengkap dokumennya, sesuai peraturan penyelesaian klaim maksimum direalisasikan 7 hari kerja,” tegas Hendra.

Selanjutnya Hendra mengungkapkan, klaim yang diterima Astindo pada 25 Agustus 2014 diajukan Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) bukan difasilitasi PPTKIS Farhan Alsyifa. Informasi yang diterima dari SBMI, terdapat 56 TKI yang mengalami PHK karena perusahaan mengalami pailit.

“SBMI telah membantu mengajukan klaim disertai dokumen lengkap dan kami hanya butuh satu hari proses verifikasi data, diantaranya melakukan komunikasi dengan PPTKIS yang memberangkatkan 12 TKI tersebut,” ungkap Hendra.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, sesuai keputusan Kemenakertrans No. 07 tahun 2010 menyebutkan apabila peserta asuransi mengalami risiko PHK secara perorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja 4 bulan atau lebih mendapat santunan sebesar 30 persen dari 25 juta rupiah. “Masing-masing TKI telah mendapat santunan sesuai permenakertrans sebesar Rp 7,5 juta,” kata Hendra.

Kehadiran SBMI saat penyerahan yang diwakili Hariyanto Koordinator Departemen Advokasi menyatakan apsresiasi terhadap komitmen Konsorsium Astindo yang tidak menunda-nunda pembayaran uang pertanggungan atau santunan Asuransi TKI yang telah diajukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Hal senada juga disampaikan perwakilan PT Farhan Al Syifa, Fadli.

“Kami sangat mengapresiasikan komitmen konsorsium Astindo karena telah membayarkan klaim PHK sepihak sesuai keputusan menteri nomor 7 tahun 2010. Dari mekanisme pencairannya ketika dokumen lengkap proses mudah sekali dan tidak berbelit. Kami berharap konsorsium Astindo bisa memberikan contoh konsorsium asuransi TKI yang lain untuk mempermudah pencairan klaim,” ungkap Hariyanto

Sementara penyerahan santunan yang dilaksanakan di kantor BP3TKI Ciracas, Jakarta disaksikan Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Ciracas, Yull Evira Yulinda. Dalam Sambutan pembukanya, Linda mengatakan program perlindungan Asuransi TKI itu penting untuk menjamin risiko-risiko yang dihadapi TKI.

Lebih jauh Ia juga mengharapkan peran PPTKIS bukan sekedar dapat memberangkatkan TKI ke negara penempatan melainkan juga memberikan sosialisasi ketika TKI mengalami masalah sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri.

Di sisi lain saat ASTINDO konfirmasi salah satu penerima santunan asuransi TKI. Muhamad Rohmad, TKI asal Pati Jawa Tengah mengaku senang dengan pelayanan Konsorsium Astindo yang sudah mempercepat pembayaran klaim Asuransi TKI.

“Saya sebagai TKI yang mengalami PHK sebelum selesai kontrak tidak terlalu berat menanggung kerugian, bagi kami-kami orang kecil uang sebesar Rp 7,5 juta sangat berharga, saya ucapkan terimakasih kepada Astindo, semoga konsorsium mitra TKI bisa meneladani, sehingga kawan-kawan yang senasib dengan saya bisa cepat mendapatkan haknya,” kata Rahmad.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas