Menaker Baru Harus Carikan Solusi soal PHK di Industri Rokok
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang baru memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat saat ini.
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, berpendapat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang baru memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat saat ini.
Masalah upah minimum yang terus jadi sumber konflik, RPP Pengupahan akan melegitimasi kenaikan upah minimum 2 tahun sekali, jaminan pensiun yang RPP-nya belum selesai, terjadinya PHK di sektor padat karya, TKI yang terus jadi korban, K-3, dan sebagainya.
"Ini adalah beberapa masalah yang harus dicarikan solusinya. Menaker baru harus bisa berkomunikasi dengan intens kepada pemangku kepentingan hubungan industrial khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujar Timboel di Jakarta, Selasa (28/10).
Terkait dengan terjadinya PHK di sektor padat karya seperti di perusahaan rokok, seperti HM Sampoerna, Bentoel dan Gudang Garam, kata Timboel, ini memang sebuah masalah yang krusial karena akan meningkatkan pengangguran terbuka yang saat ini masih mencapai 7,3 persen.
Menurut Timboel, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Menaker baru terkait PHK di sektor industri rokok. Pertama, Menaker baru harus melobi perusahaan-perusahaan rokok tersebut untuk menghentikan PHK. Bahwa rokok kretek tangan (SKT) masih luas pasarnya di Indonesia karena permintaannya masih besar.
"Menaker harus melobi kementerian lainnya untuk memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan rokok tersebut agar mempertahankan pekerjanya," tegasnya.
Langkah kedua, menurut Timboel, Menaker memerintahkan Dirjen Pelatihan dan Produktivitas untuk mendukung peningkatan kualitas produktivitas pekerja di sektor ini sehingga para pekerja siap bekerja kalaupun harus bekerja dengan mesin.
Terkait pekerja yang sudah di PHK, lanjut Timboel, Dirjen Pelatihan dan Produktivitas bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan rokok tersebut harus memberikan pelatihan teknis agar para pekerja yang ter-PHK tersebut bisa membuka usaha, termasuk untuk modal kerja.
Pekerjaan lain adalah, Menaker harus memerintahkan Dirjen Pengawasan serta Dirjen PHI dan Jamsos untuk terus memantau kinerja perusahaan-perusahaan rokok termasuk perusahaan-perusahaan outsourcing yang jadi mitranya. "Hal ini agar tidak dengan mudah atau sengaja mem-PHK pekerjanya," tuturnya