LPS Alihkan 99 Persen Saham Bank Mutiara ke J Trust
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara Tbk menyetujui pengambilan saham perseroan oleh J Trust
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara Tbk menyetujui pengambilan saham perseroan oleh J Trust.
Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, selain persetujuan pengambilan saham perseroan oleh J Trust. RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar dan persetujuan perubahan pengurus.
"Proses penjualan Bank Mutiara telah mencapai tahap akhir dan dilakukan secara terbuka, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan saham Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada J Trust juga menandai berakhirnya proses penanganan bank oleh LPS," kata Kartika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Menurutnya, jumlah saham yang dialihkan sebanyak 99 persen sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai Rp 4,41 triliun yang telah sesuai dibayarkan tunai pagi ini (20 November 2014) dengan Price to Book Value (PBV) sekitar 3,5 kali.
Sementara itu mengenai perubahan pengurus, kata Kartika, RUPSLB menyetujui pemberhentian dengan hormat Didik Madiyono sebagai komisaris dan Gandhi Ganda Putra selalu Direktur Utama.
"Rapat juga menerima pengunduran diri Eko B Supriyanto sebagai komisaris, dan mengangkat Nobiru Adachi sebagai komisaris," ucapnya.
RUPSLB ini merupakan tahapan akhir dari proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk yang telah dimulai sejak tahun 2011. Sesuai dengan UU LPS No. 24 Tahun 2004 pasal 42, LPS wajib menjual Bank Mutiara paling lambat enam tahun sejal dimulainya penanganan oleh LPS yakni akhir bulan November tahun 2014.