Berikut Kronologi Suap Migas Bangkalan Versi MKS
Sejak September lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengusut kasus tindak korupsi mantan Bupati Bangkalan
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak September lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus tindak korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Pria yang kemudian menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan itu diduga terlibat dalam proyek pengadaan gas dari blok eksplorasi TAC Poleng untuk pembangkit listrik (PLTG) Gili Timur dan PLTG Gresik.
Pihak-pihak yang terikat di dalam kontrak jual beli gas, yakni PT Media Karya Sentosa (MKS) yang bekerjasama dengan PD Sumber Daya, BP Migas (sekarang SKK Migas), dan Pertamina EP (PEP), saat ini secara bergantian dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Kuasa hukum MKS Edward Lontoh akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan kronologis kejadian yang melibatkan kliennya itu.
“Simpang-siur yang terjadi mengenai proyek pengadaan gas ini terjadi akibat kurang terinformasinya publik mengenai kronologi kejadian sejak gas dialirkan pada Agustus 2008, berdasarkan GSA yang ditandatangani pada bulan Desember 2007,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/12/2014).
Menurutnya, pada Desember 2009, penjual gas bumi (PJB) mengadakan studi internal yang mengkaji penyaluran gas melalui pipa ke PLTG Gili Timur.
Hasil studi tersebut menyimpulkan penyaluran gas ke PLTG Gili Timur menjadi tidak layak karena tidak ekonomis dan berisiko tinggi.
Di samping itu, pada waktu yang bersamaan konstruksi Jembatan Suramadu sedang berjalan, sehingga akan lebih ekonomis dan berisiko rendah bila listrik disalurkan melalui kabel yang dipasang di Jembatan Suramadu dan gas yang dialokasikan ke PLTG Gili Timur direalokasikan seluruhnya ke PLTG Gresik.
Setelah beroperasinya kabel listrik Suramadu pada Februari 2010, seluruh pasokan listrik Madura dipasok menggunakan kabel listrik Suramadu yang terkoneksi dengan Jaringan Interkoneksi Jawa-Bali. Adapun total kebutuhan listrik Madura adalah 120 MW, sedangkan kabel listrik Suramadu memiliki kapasitas 200 MW.
Selanjutnya, MKS dan PD Sumber Daya mengamandemen perjanjian kerja sama yang mengubah lingkup kerja sama menjadi penjualan gas MKS kepada PJB.
Dengan demikian, sekalipun pembangunan jaringan pipa gas tidak dilanjutkan, kerja sama tetap berlangsung mengingat MKS masih menyalurkan seluruh gas (lean gas) kepada PJB untuk ketenagalistrikan, di samping produk LPG yang seluruhnya disalurkan kepada PT Pertamina (Persero).
"Mengingat GSA ditandatangani dua tahun sebelum PTK BP Migas no.029/PTK/VII/2009 yang mengatur penunjukan langsung penjualan gas negara diprioritaskan kepada industri pupuk, listrik dan BUMD, maka tidak ada kewajiban bagi MKS untuk menggandeng BUMD pada saat itu," ujar Edward.
Kemudian, dia juga menambahkan aktivitas jual beli gas di dalam proyek Pertamina EP ini murni business-to-business (B2B) mengingat MKS merupakan penawar dengan harga tertinggi saat pengadaan kontrak pembelian gas dengan Pertamina EP.
"Tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh MKS maupun dugaan persekongkolan antara pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
Sebagai informasi, Fuad Amin yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah berulang kali diperiksa dan tidak menunjukkan sikap kooperatif dengan penyidik KPK.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan sikap tak kooperatif Fuad Amin dapat berpengaruh dalam proses tuntutan sehingga KPK kemungkinan akan menuntutnya dengan hukuman maksimal.
Rencana penyaluran gas ke PLTG Gili Timur Bangkalan dilatarbelakangi timbulnya kendala pasokan listrik di Madura, yang diketahui salah satu akibatnya adalah putusnya kabel listrik bawah laut yang tersangkut jangkar kapal pada 1998.
Sebagai tindak antisipasi atas putusnya kabel listrik pada saat itu, maka PLN merelokasi PLTG dari Gresik ke Madura/Gili Timur pada tahun 1999. Sejak itu, PLTG Gili Timur beroperasi dengan bahan bakar solar.