Marwan Batubara: Hentikan Upaya Pelemahan Perusahaan Migas Nasional
Menurut Marwan semua masyarakat sepakat bahwa kegiatan korupsi yang merugikan negara harus diberantas secara tuntas
Penulis: Sanusi
Pada 7 September 2006 ada rapat antara BP Migas, PT Pertamina (Persero) dan Kodev. Dalam pertemuan itu, BP Migas menyatakan ada kebutuhan listrik yang mendesak di Jawa Timur khususnya Madura, Kodev agar dapat mengalokasikan gas untuk pembangkit Gili Timur di Bangkalan. Kodev akan menyampaikan kepada BP Migas permohonan penunjukan untuk menjual gas bagian negara.
Seminggu kemudian, ada surat permohonan dari PT Pembangkitan Jawa Bali No B-009060-Rev kepada BP Migas, untuk segera direalisasikan rencana penambahan alokasi gas termasuk PLTG Gili timur, Madura. Pada 15 Desember 2006, BP Migas melalui surat No. Kpts-54/BP00000/2006-S0 menunjuk Pertamina EP untuk menjual gas bagian negara.
Pada 18 Desember 2006, ada surat dari Direktur PEP No. 872/EP0000/2006-S0 kepada Kodev yang menyatakan tidak keberatan melakukan pelimpahan kewenangan penunjukan penjual kepada Kodev untuk bertindak selaku wakil penjual gas setelah mendapatkan persetujuan terkait dari BP Migas.
Sehari kemudian, Pertamina EP dan PT MKS menandatangani head of agreement (HoA). Pada Pasal 6 HoA, MKS menyatakan telah membentuk konsorsium dengan PD Sumber Daya, sebuah BUMD Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Pasal 7 HoA mengatur syarat tangguh yang salah satunya adalah MKS harus membentuk konsorsium dengan BUMD yang mewakili kepentingan Pemkab Bangkalan.
Pada 15 Mei 2007, Kepala BP Migas berkirim surat kepada Menteri ESDM Nomor 345/BP00000/2007-S2 tanggal soal permohonan persetujuan harga gas bumi. Pada 5 Juni 2007, berdasarkan Surat Kepala BP Migas No KEP-50/BP00000/2007/S2, Pertamina EP ditunjuk sebagai penjual gas bumi.
Pada 5 September 2007, Pertamina EP meneken perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan MKS dengan Nomor Perjanjian 860/EO0000.2007-S0 untuk PEPdan ME-P/DIR/GE/IX.07/A.433 untuk MKS. Pada 3 Desember 2007, perjanjian kerja sama diteken antara PD Sumberdaya dan MKS. Gas yang akan dipasok ke pembangkit listrik PJB di Gili Timur Bangkalan adalah maksimum 8 BBTU.
Pada 14 April 2008, Menteri ESDM menyurati Kepala BP Migas berdasarkan surat nomor 2764/12/MEM.M/2008 terkait persetujuan harga jual gas bumi Pertamina EP kepada MKS untuk kebutuhan pembangkit listrik Gili Timur Bangkalan Madura.