OJK Surati Perusahaan Asuransi untuk Cek Nasabahnya Jadi Korban AirAsia
"Kita sudah membuat surat edaran, kita minta mereka cek. Kan sudah ada manifes dari pesawat AirAsia,"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan asuransi untuk mengecek korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada nasabah salah satu perusahaan asuransi yang turut menjadi korban hilang kontaknya AirAsia dan jatuh di Selat Karimata dekat Pangkalanbun, Kalimantan Tengah, Minggu (28/12/2014).
"Kita sudah membuat surat edaran, kita minta mereka cek. Kan sudah ada manifes dari pesawat AirAsia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Persoalan klaim polis asuransi jiwa yang sebelum-sebelumnya telah dibeli oleh penumpang tersebut, berbeda dengan santunan yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 yakni sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
"OJK minta mereka dipercepat, segera temukan ahli warisnya. Kalau pencairan klaim polis ini kan tidak perlu menunggu pemerintah," ucap Firdaus.
Dari data yang sudah diterima OJK, ada beberapa perusahaan asuransi memiliki nasabah yang menjadi korban jatuhnya pesawat AirAsia. "Ada Jiwasraya, Sinarmas, Alianz, AIA. Ini kan ada yang polis sendiri dan ada yang dari bank asuransi," ujar Firdaus.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim mengatakan dari 155 penumpang AirAsia QZ8501 ada dua yang menjadi nasabah Jiwasraya. Kedua nasabah tersebut akan mendapatkan klaim sebesar Rp 100 juta per orang.
"Ada dua penumpang yang menjadi nasabah kita. Tapi baru satu yang sudah pasti menggunakan asuransi kami, satu lagi belum, masih tahap konfirmasi. Nilai pertanggungan di atas Rp 100 juta," kata Hendrisman.