Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Empat Perusahaan Asuransi Menanggung Klaim AirAsia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ahli waris korban musibah ini akan mendapatkan santunan senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ada  Empat  Perusahaan Asuransi  Menanggung Klaim AirAsia
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Eka Santoso keluarga dari Joe Jeng Fei (dua kiri) mengamati mission system pesawat patroli maritim CN235 TNI AL saat melakukan pencarian korban hilangnya pesawat AirAsia QZ 8501 di atas perairan Laut Jawa, Selasa (30/12/2014). Tim SAR telah menemukan sejumlah benda dan enam jenazah korban hilangnya pesawat AirAsia QZ 8501 rute Surabaya - Singapura di Teluk Kumai, Pangkal Bun, Kalteng. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Nasib klaim asuransi untuk penumpang korban AirAsia QZ8501 yang jatuh di sekitar perairan Selat Karimata mulai menemui kejelasan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ahli waris korban musibah ini akan mendapatkan santunan senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.

Dengan jumlah penumpang mencapai 155 orang, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas harus membayar santunan sebesar Rp 193,75 miliar.

Selain dua perusahaan tersebut, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dan PT Jiwasraya (Persero) juga wajib membayar klaim karena penumpang membeli polis tambahan.

Technical Deputy Director PT Asuransi Dayin Mitra Tbk Elizabeth M. Quendangen mengatakan, setidaknya ada 25 penumpang yang membeli asuransi tambahan dengan nilai pertanggungan antara Rp 315 juta per orang hingga Rp 750 juta per orang. Totalnya, Dayin Mitra harus mencairkan dana sebesar Rp 12,225 miliar untuk dibayarkan kepada ahli waris (lihat tabel).

Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Jiwasraya mengatakan, penumpang yang membeli polis asuransi Jiwasraya akan mendapatkan pertanggungan sesuai kontrak yakni Rp 100 juta per orang. Terdapat dua nasabah Jiwasraya yang menjadi korban kecelakaan pesawat tersebut.

Jika dihitung, total nilai asuransi jiwa untuk korban kecelakaan AirAsia QZ8501 mencapai Rp 206,175 miliar. Namun, jumlah tersebut belum termasuk dengan asuransi badan pesawat.

Untuk badan pesawat, perusahaan yang menanggung asuransinya adalah Jasindo dan Asuransi Sinar Mas. Sahata L Tobing, Direktur Jasindo belum bisa memperkirakan berapa besar nilai klaim badan pesawat itu. Tetapi, jika merujuk harga pesawat saat ini, nilainya antara US$ 36 hingga US$ 50 juta. Namun, khusus untuk pesawat, Sahata mengatakan, pihaknya mereasuransikan pesawat tersebut kepada Allianz Global.

BERITA REKOMENDASI

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, proses pencairan klaim asuransi tidak harus menunggu proses evakuasi selesai. Ia menambahkan, beberapa permasalahan seperti izin dan jadwal terbang AirAsia tidak akan menjadi kendala bagi ahli waris untuk mendapatkan haknya.

"Dalam polis asuransi yang diterbitkan tidak ada pengecualian karena alasan perubahan jadwal," jelas Firdaus, kemarin (6/1/2015).

OJK mendesak perusahaan asuransi yang terlibat dalam penutupan risiko AirAsia QZ8501 agar pro aktif mencari ahli waris dari korban untuk pembayaran klaim meskipun belum semua korban berhasil ditemukan. (KONTAN/ Christine Novita Nababan, Tendi Mahadi )

 
Asuransi AirAsia QZ8501
1. Pesawat: US$ 36 juta - 50 juta
    - PT Jasindo (Persero)
    - PT Asuransi Sinar Mas
    - Allianz Global (Reasuransi)

2. Penumpang
    - PT Jasindo (Persero)
    - PT Asuransi Sinar Mas
Total pembayaran: Rp 193,750 miliar


Asuransi tambahan

PT Asuransi Dayin Mitra Tbk Rp 12,225 miliar
PT Jiwasraya (Persero)  Rp 200 juta

Tercatat  dalam Permenhub 77/2011:Jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat sehingga mengakibatkan penumpang meninggal dunia adalah sebesar Rp 1,25 miliar per orang. (Sumber: Riset KONTAN)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas