Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Ada Lagi Tarif Promo Tiket Pesawat

Perubahan Peraturan Menteri (Permen) dari Nomor 51 jadi Permen Nomor 91 Tahun 2014 menjadi titik tolak pemerintah meniadakan tarif promo

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Ada Lagi Tarif Promo Tiket Pesawat
Tribunnews.com/Sanusi
JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan Peraturan Menteri (Permen) dari Nomor 51 jadi Permen Nomor 91 Tahun 2014 menjadi titik tolak pemerintah meniadakan tarif promo yang biasa digunakan maskapai untuk menarik calon penumpang.

"Tidak ada lagi tarif promo pesawat," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, Kamis (8/1/2015).

Barata menjelaskan, dengan kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat, maka secara otomatis menghapus tarif promo dan sudah tidak diberlakukan lagi di dalam industri penerbangan.

Barata menambahkan bahwa dalam Undang-Undang tidak mengenal istilah pesawat Low Cost Carrier (LCC). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan tidak pernah ada istilah LCC.

"Dari awal Menhub tak pernah mengatakan LCC, yang ada menetapkan tarif batas bawah 40 persen," kata Barata.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku akan menerapkan kembali kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari harga tiket terendah dalam aturan tarif batas atas. Jonan menilai, terlalu murahnya harga tiket yang dijual maskapai penerbangan telah mengorbankan inspeksi dan faktor keselamatan yang seharusnya dilakukan terhadap pesawat yang dioperasikan.

Kebijakan Menhub Ignasius Jonan menerapkan tarif batas bawah tiket termurah pesawat telah mengundang pro-kontra. Kolega Jonan di pemerintahan, mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai Sofyan Djalil menilai kebijakan tersebut sudah tepat.

Berita Rekomendasi

Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) khawatir kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan maskapai yang melayani penerbangan full service sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemudian Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menolak pernyataan Jonan yang menilai maskapai penerbangan bisa menjual tiket murah karena mengorbankan aspek teknis keselamatan penerbangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas