Kemenhub Mengaku Terburu-buru saat Menuduh Pilot AirAsia Gunakan Narkoba
Kemenhub mengakui kekeliruannya dengan terlalu cepat menyimpulkan bahwa Kapten FI, Pilot AirAsia Indonesia menggunakan narkoba
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui kekeliruannya dengan terlalu cepat menyimpulkan bahwa Kapten FI, Pilot AirAsia Indonesia menggunakan narkoba saat sedang bertugas. Kapten FI yaitu pilot AirAsia dengan nomor penerbangan QZ7510 dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, mengatakan jumpa pers yang dilaksanakan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), diharapkan dapat mengembalikan nama baik dari Pilot AirAsia Indonesia yang diduga menggunakan narkoba. (Baca Juga: Pilot AirAsia QZ7510 Ternyata Tidak Mengonsumsi Narkoba)
"Kemenhub sudah bicara dengan pihak AirAsia, kami ada kekeliruan dalam mengungkapkan secara terburu-buru sebelum tahapan lanjutan belum dilakukan," kata Barata di gedung BNN, Cawang, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Untuk diketahui, BNN menyatakan Kapten FI negatif dari penyalahgunaan narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine kuantitatif, pemeriksaan darah dan pengecekan rambutnya. Dengan adanya keputusan tersebut, kata Barata, diharapkan menjadi klarifikasi dan menjadi pelajaran bagi Kementerian Perhubungan dalam menanggapi persoalan narkoba.
"Kita harapkan bahwa ke depan, tidak akan terulang kembali kejadian terburu-buru," tuturnya.
Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto menambahkan, belajar dari pengalaman dalam setiap kasus narkoba, setiap orang selalu bertanya-tanya mengenai hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan pada hari itu. Padahal, kepastian penyalahgunaan narkoba atau tidak perlu pemeriksaan lebih lanjut.
"Mungkin tanpa sadar dia (orang) bisa ngomong, padahal dia tidak berkompeten. Tes di lapangan selama lima sampai 10 menit bukan hasil sebenarnya, pasti harus dibawa labotarium, apakah positif semu atau sebenarnya," ujar Sumirat di tempat yang sama.
Sebelumnya, isu tersebut dilontarkan oleh staf khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid pada 1 Januari 2015.
"Temuan tersebut diperoleh setelah pemeriksaan urine yang dilakukan tim Balai Kesehatan Penerbangan dan Tim Direktorat Kelaikan Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, di Bandara Ngurah Rai pagi tadi, Kamis 1 Januari 2015," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid.
Lebih lanjut kata dia, pemeriksaan tersebut dilakukan sesaat setelah yang pesawat mendarat Pukul 08.50 WIT. Menurut Hadi, semula pilot tersebut akan kembali terbang ke Jakarta pada pukul 09.20 dengan penerbangan QZ7511.
Seiring dengan temuan tersebut, pilot tersebut dilarang terbang dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub di Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.