Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri ESDM Harus Berani Paksa Freeport Tunduk Pada UU

MoU itu sendiri masih menyisakan keraguan besar akan komitmen PT Freeport untuk membangun smelter.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menteri ESDM Harus Berani Paksa Freeport Tunduk Pada UU
Tambang Freeport 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Energy Watch Indonesia (EWI) meminta Menteri ESDM, Sudirman Said lebih tegas kepada PT Freeport agar bisa lebih bermamfaat bagi Indonesia. Bukan hanya bermanfaat bagi Amerika yang mendapat untung besar dari kegiatannya di papua.

Hal ini terkait disetujuinya perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport oleh Menteri ESDM Sudirman Said selama 6 bulan kedepan. Apalagi kata Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Energy Watch, Rabu (28/1/2015), MoU itu sendiri masih menyisakan keraguan besar akan komitmen PT Freeport untuk membangun smelter.

"Sangat tidak masuk akal apa yang mendasari Menteri ESDM bisa percaya kepada PT Freeport yang secara jelas bertahun-tahun tidak punya niat untuk bangun smelter, dan sudah berbohong pada negara karena MOU yang sudah berakhir tidak juga jelas apakah akan bangun smelter atau tidak. Apakah kita jadi keledai yang jatuh pada lobang yang sama dua kali?" Demikian Ditegaskan Ferdinan kepada Tribunnews.com, di jakarta.

Dalam hal ini, imbuhnya, EWI tidak yakin bahwa PT Freeport akan benar-benar membangun smelter di Gresik jawa timur. Karena Sangat aneh jika investasi jangka panjang bernilai sekitar Rp 25 Triliun akan dibangun di tanah sewa.

"Ini tidak masuk akal, lahan yg akan dibangun adalah lahan PT Semen Gresik seluas 80 ha dgn sewa Rp 80 miliar per tahun. Logika tidak sehat akan membenarkan investasi jangka panjang dan bernilai besar akan dibangun di tanah sewa. Fakta inilah yg membuat EWI yakin bahwa rencana pembangunan smelter olh PT Freeport hanya retorika yg menipu," tandasnya.

Karena itu, Dia meminta menteri ESDM harus memberikan peringatan terakhir pada PT Freeport dan memaksa PT Freeport tunduk kepada UU dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas