Dirjen Bea Cukai: Waktu Tunggu Kontainer Masalah Sederhana
Agung memaparkan pihak Bea Cukai sudah memangkas dwelling time untuk post custom selesai hingga 1,5 hari
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menilai masalah waktu tunggu kontainer (dwelling time) sederhana. Hal yang dibutuhkan adalah ketepatan waktu barang datang dan izin yang sudah dipersiapkan.
"Ini sederhana masalahnya," ujar Agung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (2/3/2015).
Agung memaparkan pihak Bea Cukai sudah memangkas dwelling time untuk post custom selesai hingga 1,5 hari. Hal yang menjadi masalah adalah pre custom clearence, dimana waktu kedatangan barang harus bertepatan dengan izin yang ditargetkan mencapai waktu 4,7 hari di pelabuhan.
"Kita sudah mangkas dulu, sudah 1,5 hari, sekarang masalahnya di pre custom clearence," ungkap Agung
Hal yang yang menjadi masalah lainnya menurut Agung adalah larangan dan pembatasan (Lartas). Pasalnya setiap barang datang, belum tentu mendapat izin di alam lartas.
"Terutama submiting data, atau barang datang belum tau lartasnya, baru minta izin lartas," kata Agung.
Karena hal itu saat ini, dalam mengatur kedatangan barang dan izin harus melewati sistem satu pintu yang bernama National Single Window (NSW).
"Masuk portal NSW nggak masuk lama, izin datang barang datang, eksekusi selesai," jelas Agung.