Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Susi Buka-bukaan soal 'Illegal Fishing'

Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal-kapal pelaku illegal fishing melakukan berbagai cara agar bisa mencuri ikan di Indonesia.

Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Susi Buka-bukaan soal 'Illegal Fishing'
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjadi pembicara pada acara CIMB Niaga Economic Forum 2015 di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015). Forum ini bertemakan persiapan Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) 2015 dan program pemerintahan baru nawa cita. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal-kapal pelaku illegal fishing melakukan berbagai cara agar bisa mencuri ikan di Indonesia. Bahkan kata Susi, kapal-kapal tersebut memasang bendera negara seenaknya saja untuk menyamarkan identitas asli kapal tersebut.

"Kapal-kapal itu bisa berganti kepemilikan, kan semua pelaku illegal fishing itu pakai bendera semaumu dhewe," ujar Susi saat berbincang di Kantor KKP, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Selain penggunaan bendera yang seenaknya, banyak kapal-kapal pelaku illegal fishing juga setelah ditelusuri banyak yang atas nama pribadi bukan perseroan. Modusnya, kata dia, perusahaan yang memiliki kapal tersebut menitipkan kapalnya kepada orang yang dipercaya di suatu daerah.

"Ini masa ada perusahaan kapal namanya Rusli, ini tidak ada deletion of certificate-nya," kata dia.

Bahkan, Susi pun mengaku heran ada 280 kapal yang tak tak memiliki surat izin penghapusan kapal (deletion of certificate) dari Kementerian Perhubungan.

"Bilang, Menteri Susi sebut kapal yang tak memiliki deletion certificate datang dari negeri antah berantah. Ya mau bagaimana lagi, ini anomali," ucap dia.(Yoga Sukmana)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas