Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Iuran 8 Persen BPJS Ketenagakerjaan Memberatkan Dunia Usaha

Kalangan dunia usaha menolak besaran iuran 8 persen untuk jaminan pensiun oleh BPJS

Penulis: Yudie Thirzano
zoom-in Iuran 8 Persen BPJS Ketenagakerjaan Memberatkan Dunia Usaha
TRIBUNNEWS/HERUDIN
(Ilustrasi) Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan dunia usaha menolak besaran iuran 8 persen untuk jaminan pensiun oleh BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan yang telah muncul sebagai wacana.

Bahkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyarankan agar besaran iuran yang dibayarkan untuk jaminan pensiun ke BPJS tak lebih dari angka 4 persen.

"Kami menerima masukan dari industri bahwa beban yang ada sudah tinggi," kata Direktur Pengawasan Dana Pensiun OJK Heru Juwanto, usai diskusi di Palmerah Jakarta Pusat Kamis (15/4/2014).




Penjelasan Heru merujuk pada kondisi industri dana pensiun khususnya dari kelompok Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Hingga akhir Maret 2015 terdapat 198 DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti, 45 DPPK Program Pensiun Iuran Pasti dan 25 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Di antara dana pensiun yang tercatat di OJK terdapat sejumlah DPPK dari perusahaan yang menjadi bagian perusahaan multinasional, BUMN hingga perusahaan swasta nasional.

BERITA TERKAIT

Data OJK menunjukkan angka peserta dana pensiun hingga 31 Desember 2014 mencapai 3,63 juta peserta.

"Belakangan pertumbuhan melambat mungkin ada kaitan dengan peraturan baru (BPJS). Dari kalangan asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaka Keuangan), mereka mengatakan masih menunggu," kata Heru.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkap hasil Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, (8/5/2015) lalu.

Hasil rapat itu adalah pemerintah memutuskan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku serentak mulai 1 Juli 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas