DPR: BPJT Tak Boleh Mengeluh Soal Tanah
Selama ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU-Pera disibukan dengan masalah pembebasan lahan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU-Pera disibukan dengan masalah pembebasan lahan. Karena banyak halangan pada izin pertanahan, jalan tol sulit dibangun.
Anggota DPR Komisi V Nusyirwan Soejono menilai BPJT tidak boleh mengeluh terkait masalah tanah. Karena hal tersebut terkait terhadap instansi dan lembaga negara lain.
"BPJT tidak boleh menyampaikan persoalan tanah," ujar Nusyirwan di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Menurut Nusyirwan hal yang bisa dilakukan BPJT adalah turun langsung ke lapangan melihat permasalahan yang ada. Setelah itu, BPJT meminta bantuan kepada instansi terkait baik, pemerintah daerah maupun kementerian kehutanan agar bisa mendapatkan izin pembebasan lahan.
"Saya maksud konsolidasi setiap ruas perlu BPJT turun tangan untuk mengetahui. Ada apa gerangan di ruas tersebut," ungkapnya.
Anggota DPR dari fraksi PDI-P itu menegaskan bahwa BPJT tidak boleh berdiam diri saja menunggu hasil pembebasan lahan. Tugas BPJT diantaranya mengingatkan kepada kontraktor jalan tol untuk bisa ikut membantu meski lahan belum ada.
"Memang berdasarkan regulasi BPJT termasuk kaitannya dengan investasi, terus kontraktor maunya diapain?," paparnya.