Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo Nilai Terlalu Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 8 Persen

"‎Setelah kami melakukan penelahan dan menghitung secara hati-hati, maka iuran itu cukup 1,5 persen," kata ketua Apindo.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Apindo Nilai Terlalu Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 8 Persen
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). Data Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesadaran masyarakat pekerja terhadap Jaminan Sosial masih dirasa kurang. Hal tersebut terlihat dari jumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai 15 juta dari 110 juta angkatan kerja di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai iuran program pensiun jaminan ‎Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cukup 1,5 persen, dengan rincian 1 persen dibayarkan perusahaan dan 0,5 persen ditanggung karyawan.

"‎Setelah kami melakukan penelahan dan menghitung secara hati-hati, maka iuran itu cukup 1,5 persen, karena kalau 8 persen itu pekerja dan pemberi kerja membayar berlebihan," kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

‎Besaran 8 persen yang dipakai oleh BPJS Ketenagakerjaan, dinilai sangat memaksakan tanpa melihat kondisi perekonomian dalam negeri pada saat ini. Terlebih, pengambilan angka tersebut dengan membandingkan negara-negara yang sudah menjalankan program ini sejak lama, seperti Amerika Serikat dan Kanada.

Padahal, awalnya negara tersebut bermula dari angka yang rendah dan secara bertahap mulai naik. "Skema iuran 1,5 persen dan meningkat 0,3 persen setiap tiga tahun, sangat transparan dan jujur," ucapnya.

Menurut Hariyadi, diperlukan langkah transparan dikarena publik dapat memahami bahwa iuran jaminan pensiur memang bervariasi karena dipengaruhi oleh perubahan demografi‎.

Sedangkan, jujur itu karena publik perlu diberitahukan bahwa kalau memang tidak diperlukan iuran yang tinggi, tidak harus memaksa untuk membayar iuran secara berlebihan.

Lebih lanjut dia mengatakan, persoalan besaran iuran ini akan masih terus dibahas oleh berbagai pihak dan diperkirakan akan rampung pada akhir Mei 2015, karena per 1 Juli 2015 sudah diterapkan.

Berita Rekomendasi

"Kita dengan Kementerian Keuangan itu basic berpikirnya sama 1,5 persen tapi berubah menjadi 3 persen karena alasan bonus demografi. Kita mendukung program ini, tapi kita enggak bisa terima yang perhitungannya dan prakteknya salah," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas