Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Bisa PHK Karyawan Jika Ekonomi Dalam Negeri Masih Lesu

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melakukan strategi dalam mendorong ekonomi dalam negeri.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Bisa PHK Karyawan Jika Ekonomi Dalam Negeri Masih Lesu
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melakukan strategi dalam mendorong ekonomi dalam negeri.

Terlebih pada triwulan I 2015, telah terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi ke level 4,7 persen.

Hal itu diutarakan Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto, dalam mengantisipasi pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penjualan yang menurun.

"Pengusaha bisa melakukan PHK. Memang betul (pelambatan pertumbuhan ekonomi) ada pengaruh dari eksternal, tapi perekonomian dalam negeri perlu diselamatkan, dunia usaha sulit menghadapi ini, daya beli masyarakat sekarang turun dan kebijakan moneter yang ketat," kata Suryo, Senin (25/5/2015).

Jika daya beli masyarakat menurun, maka otomatif penjualan produk dari berbagai perusahaan ikut menurun. Kondisi ini, maka membuat pengusaha akan mengerem kegiatan produksinya dan bahkan dapat menghentikan produksi untuk sementara waktu.

"Properti, otomotif, retail dan konsumen produk itu semuanya lagi menurun," ucapnya.

Sementara itu mengenai langkah pemerintah dalam menggenjot perekonomian ini. Dirinya mengusulkan, adanya penurunan suku bunga acuan perbankan (BI Rate) agar pengusaha ketika meminjam uang diperbankan untuk ekspansi tidak terbebani dengan bunga yang tinggi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kebijakan mendongkrak pajak pada sekarang ini tidak tepat karena pengusaha sedang dihadapkan dengan perlambatan ekonomi. "Itu (kenaikan target penerimaan pajak) waktunya engak pas. Sekarang pengusaha pada megap-megap," tutur Suryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas