Gaprindo: Peredaran Rokok Ilegal Mulai Marak di Indonesia
Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, semakin marak terjadi di Indonesia.
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, semakin marak terjadi di Indonesia.
Sepanjang Januari hingga Mei 2015, pemerintah telah menyita jutaan batang rokok ilegal dari beberapa wilayah Indonesia seperti Jawa Timur dan Sulawesi.
Disinyalir, jutaan batang yang telah disita merupakan sebagian kecil dari rokok ilegal yang beredar di Indonesia.
Praktik perdagangan rokok ilegal juga marak terjadi di Batam, di mana produk rokok yang dijual di sana tidak dikenakan cukai atau diwajibkan menempelkan pita cukai karena merupakan Kawasan Bebas Pajak.
Hal ini menyebabkan harga rokok di Batam jauh lebih murah dibandingkan dengan wilayah Indonesia lainnya dan memicu banyaknya tindakan penyelundupan di luar kawasan.
Meningkatnya jumlah rokok ilegal selama beberapa tahun terakhir tentunya merugikan semua pihak, khususnya produsen rokok legal dan pemerintah dalam hal penerimaan cukai.
“Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu penyebab utama menurunnya kinerja industri rokok nasional. Pangsa pasar industri rokok legal tergerus oleh produk ilegal yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah karena tidak perlu membeli pita cukai atau menggunakan tarif cukai yang lebih rendah daripada semestinya. Hal ini tentunya mempengaruhi penerimaan cukai negara mengingat sekitar 97 persen penerimaan cukai negara disumbang oleh produk tembakau yang legal,” kata Muhaimin Moefti, Ketua Gaprindo, Rabu (27/5/2015).
Hasil penelitian dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFEUI) tentang rokok ilegal menyatakan bahwa aktivitas perdagangan rokok ilegal telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 9 triliun hanya di tahun 2013, atau sama dengan 8,3 persen dari total penerimaan cukai nasional di tahun tersebut.
Penilitian lain mengenai rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Universitas Gadjah Mada dan Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI bahkan menyatakan bahwa aktivitas perdagangan rokok ilegal telah meningkat dari 6 persen di tahun 2010 menjadi 8,4 persen di tahun 2012.
Ketika ditemui Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi membenarkan hal tersebut. "Negara dirugikan akibat perdagangan rokok ilegal,".
Berdasarkan hal tersebut, pertumbuhan aktivitas perdagangan rokok ilegal menunjukkan kurangnya upaya penegakan hukum oleh Pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Indonesia telah menjadi “surga” bagi peredaran rokok ilegal.
Jika hal ini terus dibiarkan, kerugian negara akan terus meningkat karena industri rokok yang legal akan semakin terhimpit dan penerimaan cukai negara tentunya akan menurun.
“Dibutuhkan kerjasama dan keseriusan semua pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia, tentunya dibawah komando Direktorat Jenderal Bea & Cukai yang memiliki fungsi dan wewenang dalam melakukan penegakan hukum terkait rokok ilegal. Jika dibiarkan, tidak mustahil bahwa industri rokok nasional akan terancam kelangsungannya,” jelas Muhaimin Moefti.
Muhaimin menambahkan, pada dasarnya penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi perdagangan rokok ilegal merupakan salah satu solusi yang paling tepat dalam mengantisipasi kebocoran pendapatan negara dan mengoptimalkan penerimaan cukai.
Dengan demikian, Pemerintah memiliki kemampuan untuk menaikkan dan mencapai target penerimaan cukai tanpa harus selalu menekan industri rokok legal melalui kenaikan tarif cukai.