Harus Ada Pembenahan Tata Kelola Migas Usai Pembubaran Petral
Hal tersebut diharapkan agar pemerintah dapat turut serta untuk mengelola sumber daya di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembubaran anak perusahaan BUMN Pertamina, PT Pertamina Eenrgy Trading Ltd (Petral) menuai banyak pertanyaan soal Tata Kelola Migas saat ini di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR Hari Purnomo yang ditemui saat diskusi tentang Tata Kelola Migas, Minggu(31/5/2015) mengatakan harus ada pembenahan penuh dalam Tata Kelola Migas dari Hulu hingga Hilir.
Poin yang disampaikan oleh Hadi dalam pembenahan tata kelola migas adalah perlu adanya UU Migas yang dibentuk tahun ini.
Hal tersebut diharapkan agar pemerintah dapat turut serta untuk mengelola sumber daya di Indonesia.
"Harus ada UU Migas tahun ini terbentuk. Kalau tidak, masih akan terus seperti ini. Karena pada nyatanya, impor migas terus naik dari tahun ke tahun dan itu akan menjadikan Indonesia bergantung dengan negara lain." ujarnya.
Mengenai pembubaran Petral, Hari Purnomo mengatakan bahwa sebenarnya badan usaha seperti Petral tersebut wajar adanya. Setiap perusahaan pengelolan migas di berbagai negara mempunyai badan yang khusus untuk melakukan 'trading' minyak.
"Justru Petral itu hal lazim yang ditemui di setiap negara. Yang salah bukan Petralnya. Manajemennya mungkin." tambahnya.
Pembubaran Petral menurutnya bukan hal yang penting untuk pengelolaan Migas di Indonesia, Hari menyampaikan bahwa selama ini justru sektor hilir tidak berfungsi dengan baik.
Hari justru berharap bahwa Pertamina harus menguasai blok-blok sumber daya Migas yang saat ini dikelola oleh perusahaan asing. Hal itu diperlukan melihat Indonesia saat ini tidak dapat memenuhi kebutuhan Migas dalam negeri.
"Harusnya Pertamina kuasai Blok-Blok yang saat ini dikelola oleh asing. Kalau perlu Pertamina dapat mengelola Blok di negara lain minimal punya saham 30%." katanya. (Amriyono Prakoso)