Pemerintah Harus Terbuka soal Hitungan Kenaikan Harga Premium
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dihitung setiap satu bulan sekali.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dihitung setiap satu bulan sekali. Namun hal tersebut akan direvisi pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sebanyak tiga bulan sekali.
Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Maxensius Tri Sambodo, memaparkan penghitungan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Premium harus diberikan terbuka kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa menghitung pengeluaran yang akan dibebankan kepada BBM bersubsidi.
"Pemerintah harus membangun transparansi harga," ujar Maxensius di kantor LIPI, Jumat (5/6/2015).
Maxensius memberi contoh, salah satu negara yang memberikan informasi secara transparan soal harga BBM yaitu Singapura. Selain itu Singapura juga transparan memberi tahu alokasi subsidi BBM untuk kebutuhan negara.
"Kalau harga naik dijelaskan kenapa naik," ungkap Maxensius.
Maxensius menambahkan, selain harga BBM bersubsidi, pemerintah juga harus terbuka untuk kenaikan harga di sektor lain. Dalam hal ini alokasi subsidi untuk biodiesel dan kenaikan harga kendaraan umum.
"Bagaimana penghitungan subsidi biodiesel, public transportation dan sebagainya, kalau tidak masyarakat akan curiga," kata Maxensius.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.