Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masyarakat Protes Lewat Petisi, BPJS: Kita Sudah Lakukan Sesuai Aturan yang Ada

tentu peraturan baru dari pemerintah itu tidak memuaskan bagi sebagian pihak

zoom-in Masyarakat Protes Lewat Petisi, BPJS: Kita Sudah Lakukan Sesuai Aturan yang Ada
Change.org
Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan tetap akan menjalankan aturan pemerintah terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dilakukan minimal 10 tahun meski masyarakat melakukan protes dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan kendati banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan baru itu, bahkan sampai membuat petisi pembatalan.

"Kalau petisi bukan domain kita-lah. BPJS melaksanakan segala peraturan perundangan yang ada," kata Abdul ditemui di kantornya, Jakarta.

Abdul menyadari, tentu peraturan baru dari pemerintah itu tidak memuaskan bagi sebagian pihak.

Abdul mengatakan, sebagian masyarakat tentu berharap ketentuan pencairan JHT masih dengan aturan lama, yakni lima tahun satu bulan bisa diambil semuanya.

Namun, ketika terjadi perubahan menjadi bisa dicairkan semuanya ketika usia 56 tahun, pastinya sebagian masyarakat merasa kecewa.

"Tapi, tujuannya (perubahan ini) bagus, kembali ke fitrah. Kembali ke filosofinya, kembali ke tujuan JHT untuk memberikan perlindungan ketika hari tuanya sampai," tutur Abdul.

Berita Rekomendasi

Dia pun berharap pro-kontra di masyarakat mengenai aturan baru ini tidak berlarut-larut. BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan baru sebab jika tidak nantinya malah BPJS Ketenagakerjaan sendiri yang salah karena tidak menjalankan aturan.

"Mudah-mudahan ini adaptasi atas perubahan. Kaget-kaget sedikit. Rasanya setiap perubahan begini nih. Mudah-mudahan enggak akan lama," ucap Abdul. (Estu Suryowati)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas