BKPM Tawarkan Kemudahan Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus
Pemerintah sendiri merencanakan pembangunan 17 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru sepanjang lima tahun ke depan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan kemudahan investasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kemudahan yang dimaksud, menurut Franky, bukan hanya terkait dengan pemberian insentif fiskal dan non fiskal, tapi juga terkait dengan perizinan untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan, pembangkit listrik, pelabuhan.
"Salah satu concern investor untuk masuk ke KEK adalah persoalan infrastruktur dasar seperti akses jalan maupun listrik. Oleh karena itu perlu diberikan kemudahan bagi investor yang membangun sendiri infrastruktur dasar," ujar Franky, Sabtu (15/8/2015).
Dalam pidato di depan anggota DPR dan DPD, Presiden Jokowi menyatakan dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah mempercepat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus dan kawasan industri khususnya di luar Jawa.
Pemerintah sendiri merencanakan pembangunan 17 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru sepanjang lima tahun ke depan.
Ketujuh belas KEK ini akan melengkapi 8 KEK yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pemerintah juga akan mengembangkan 15 kawasan industri baru yang 13 diantaranya berada di luar Jawa.
Pemerintah saat ini sedang merampungkan peraturan kebijakan insentif untuk investasi di wilayah KEK. Wacana insentif untuk investasi di wilayah KEK antara lain: fasilitas tax holiday untuk industri utama di wilayah KEK dan tax allowance bagi investasi di luar industri utama, penangguhan bea masuk bahan baku, pembebasan bea masuk barang modal, PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Peraturan tersebut diharapkan dapat segera selesai dan diberlakukan akhir tahun ini. Selain itu, BKPM juga mendorong adanya integrasi perizinan di wilayah KEK. Dengan demikian, investor tidak perlu mendatangi berbagai tempat untuk mengurus perizinan.