Pemerintah Belum Putuskan Besaran Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan belum menentukan angka kenaikan cukai rokok untuk 2016
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan belum menentukan angka kenaikan cukai rokok untuk 2016. Hal ini masih menunggu pendapat dari pengusaha dan asosiasi tembakau.
"Kita coba evaluasi terus menerus," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Heru memaparkan kenaikan cukai rokok yang diprediksi 23 persen, tidak dibebankan semuanya pada harga rokok. Menurut Heru, ada cara lain agar pemasukan negara tidak dibebankan kepada target cukai rokok.
"Kita harus menghitung, kenaikan nominal tidak ke tarif, ada optimalisasi hasil pendanaan," ungkap Heru.
Dari target Ditjen Bea Cukai, pemasukan khusus untuk cukai rokok dari Rp 138,9 triliun menjadi Rp 155 triliun di 2016 belum diputuskan oleh pemerintah. Untuk itu pemerintah akan menggunakan berbagai metode agar masyarakat tidak dibebankan kepada kenaikan harga rokok saja.
"Nominal kenaikan bukan dikonversi satu-satunya lewat tarif," papar Heru.
Seperti diketahui, saat ini cukai hasil tembakau menyumbang 95 persen penerimaan cukai dan sekitar 9,5 persen penerimaan pajak negara. Sebagai sumber penerimaan cadangan, setiap tahunnya pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau demi mengejar target penerimaan negara.
(Baca Juga: Harga Cukai Naik, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri)