Mau Jual Tas Hermes Rp 950 juta, Vivi Malah Merugi
Kasus tersebut saat ini tengah diproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tas bermerek seperti Hermes yang berharga ratusan juta memang bisa menjadi alat investasi bagi kalangan tertentu. Namun dengan berbagai keistewaannya, tak sedikit orang yang memanfaatkan tas Hermes sebagai modal penipuannya.
Yang terbaru adalah kasus Devita Friska alias Ping yang dilaporkan oleh koleganya Margaret Vivi ke Polda Metro Jaya karena Ping melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tas Hermes.
Kasus tersebut saat ini tengah diproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan berkas dakwaan yang diterima kONTAN pekan lalu, kasus ini bermula pada Februari 2015, melalui media online Margaret memesan tas Hermes dengan tipe SAC Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan kepada Ping dengan harga Rp 850 juta.
Dengan begitu, pada 5 Februari 2013 Margaret mentransfer uang Rp 400 juta sebagai pembayaran pertama. Lalu, pada 28 Februari Margaret melunasi pembayaran dengan mentransfer sisa uang Rp 450 juta. Kedua pembayaran tersebut pun dilengkapi dengan kwitansi sebagai tanda terima uang. Kemudian, Margaret pun menyuruh sopirnya ntuk mengambil tas Hermes tersebut ke alamat yang telah ditentukan Ping.
Berjalan tiga bulan kemudian, Ping kembali menghubungi Margaret. "Ping bilang, apakah ibu Margaret ingin menjual kembali kembali tas Hermes tipe Himalayan, karena ada teman Ping yang ingin membelinya dengan harga Rp 950 juta," ungkap Marlinang, jaksa penuntut umum pekan lalu.
Nah, karena merasa ada untung Rp 100 juta sejak ia membeli tersbeut, Margaret pun menyetujui untuk menjualnya kembali. Margaret pun pergi ke suatu tempat untuk menemui ibu Indra, orag yang disebut akan membeli tas tersebut. Tapi setelah sampai di tempat tersebut, Margaret tak menjumpai ibu Indra, ia malah bertemu Wienda. Wienda adalah "tangan kanannya" ibu Indra.
Saat itu, Wienda menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan pesan dari ibu Indra agar menerima tas dari Margaret. Wienda juga mengaku telah menranfser uang sejumlah Rp 500 juta sebagai tanda pembayaran pertama dan akan melunasinya dua bulan kemudian.
Tapi setelah menunggu selama dua bulan, sisa uang tersebut pun tak kunjung ditransfer. Bahkan saat ditanya , Wienda malah mengatakan jika ibu Indra tengah berada di luar negeri.
Karena tak adanya kepastian kapan sisa uang itu di transfer, akhirnya Margaret melaporkan yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya. Nah, atas pelaporannya tersebut pun diketahui perkataan Ping yang menyatakan adanya teman yang ingin membeli tas Hermes tipe Himalayan itu adalah tak benar. "Itu hanyalah cara terdakwa agar Margaret menyerahkan tas yang dibeli dari dirinya," tambah Marlinang.
Tak hanya itu, setelah ditelisik lebih dalam teryata tas Hermes tipe Himalayan yang diperjualbelikan itu dikembalikan kembalikan kepada pemilik tas sebenarnya yakni Ayu Dewanti. Hal itu dilakukan Ping karena uang pembayaran dari Margaret senilai Rp 850 juta itu tak diserahkan Ping seluruhnya kepada Ayu.
Sehingga, Ayu pun meminta tasnya kembali kepada Ping. "Dan Ping pun berusaha untuk mengambil tas tersebut dengan cara seolah-olah ada yang mau membeli kembali tas tersebut," tukas Marlinang. Atas pebuatannya tersebut Ping telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 450 juta atau setidaknya lebih dari Rp 250 juta.
Hingga kini perkara dengan nomor 983/PID.B/2015/PN JKT.PST masih bergulir. Adapun atas perbuatannya itu Ping dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penulis: Sinar Putri S.Utami