Komisi V Berharap Paket Ekonomi Jokowi Tak Matikan Industri Galangan Kapal
Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menyoroti Kebijakan 9 paket ekonomi untuk mendorong ekonomi Indonesia yang lemah yang disampaikan Presiden Jokowi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menyoroti Kebijakan 9 paket ekonomi untuk mendorong ekonomi Indonesia yang lemah yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah sektor perhubungan dan transportasi laut termasuk di dalammya industri galangan kapal
"Pemerintah lewat Menkeu akan mengeluarkan aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kapal impor dengan alasan galang kapal Indonesia yang domestik menjadi kompetitif/mahal, atau kapal impor lebih murah di banding buatan RI," kata Nizar melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2015).
Menurut Nizar, hal itu akan menjadi masalah bagi Kementerian Perhubungan. Sebab, lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam APBN 2016 akan membangun kapal perintis penumpang sebanyak 94 unit.
"Saya berharap kebijakan paket ekonomi tentang bebasnya PPN galangan kapal impor tidak mematikan galangan kapal swasta nasional atau bahkan milik pemerintah seperti PT PAL," ujarnya.
Pasalnya, jika harga yang di buat di dalam negeri lebih mahal ketimbang impor dengan adanya pembebasan PPN, ini akan membahayakan industri galangan kapal di dalam negeri. Nizar mengingatkan dengan pengadaan kapal perintis dan penumpang dan barang yang di usulkan kemenhub bertujuan untuk mempercepat sarana dan prasarana terwujudnya tol laut.
Selain penghapusan PPN untuk galangan kapal, kata Politikus Gerindra itu, pemerintah menyediakan insentif pajak untuk investor berupa tax holiday 20 tahun bagi 9 sektor industri termasuk infrastruktur kerjasama pemerintah swasta. Hal itu juga akan berdampak terhadap target pajak.
"Jangan sampai paket kebijakan pembebasan PPN kapal impor itu menjadi matinya industri galangan kapal indonesia. Termasuk pengadaan 94 kapal perintis dari Kemenhub. Saya ingatkan jangan sampai impor dari luar. Wajib di buat di dalam negeri," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.